Bogor Media kilasNusantara.id
Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum berkapasitas besar kembali disorot. Aktivitas yang diduga melanggar regulasi pendistribusian BBM bersubsidi tersebut terpantau berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan ketat di salah satu SPBU kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan dokumentasi foto lapangan berstempel Timemark, aktivitas pengisian tersebut terekam pada:
- Waktu Kejadian: Jumat, 10 Juli 2026, pukul 15:29 WIB
- Lokasi: SPBU Jl. Shafir Raya, RT.19/RW.08, Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Koordinat: 6.443958°S, 106.983005°E)
Dalam rekaman visual tersebut, tampak sebuah kendaraan niaga jenis pick-up mengangkut beberapa drum besar berwarna merah yang ditempatkan di bak belakang. Petugas SPBU terlihat melakukan pengisian BBM di pulau pompa bersubsidi (Pertalite) langsung ke dalam wadah penampung tersebut
Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar menggunakan wadah penampung seperti drum atau jeriken tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi resmi dari instansi terkait merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 55), yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Peraturan BPH Migas terkait pengendalian dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi melebihi kuota wajar atau tidak sesuai peruntukan ini memicu keprihatinan warga dan elemen masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat serta pihak Pertamina Patra Niaga didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum pengelola SPBU maupun pembeli yang terlibat, guna memastikan BBM bersubsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
(Tim)



















