BANDUNG || Kilasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial DR (37) yang merupakan ayah kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial RR (15), meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka di kediaman mereka di Kampung Dungus Maung, RT 02/RW 08, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
“Setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara tuntas serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tri Suhartanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara tersangka dan ibu korban, berinisial SS (33), yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini. Perselisihan itu diduga dipicu persoalan uang sebesar Rp500.000 yang diperuntukkan sebagai uang pangkal sekolah korban, tetapi diduga telah digunakan tersangka untuk berjudi daring atau judi online.
Saat pertengkaran berlangsung, korban berupaya membela ibunya. Korban kemudian melontarkan perkataan kepada tersangka karena tidak terima melihat perlakuan ayahnya terhadap sang ibu. Perkataan tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam kejadian itu, tersangka diduga melakukan tindakan berupa memiting leher korban selama kurang lebih 10 menit, kemudian menendang bagian leher dan belakang kepala korban masing-masing satu kali. Akibat tindakan tersebut, korban terjatuh dan tergeletak dalam posisi tertelungkup hingga tidak sadarkan diri.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/61/X/2026/SPKT/Polsek Cicalengka/Polresta Bandung, tertanggal 19 Oktober 2026. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban, pecahan lampu belajar, tas, dan pecahan piring.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan pidana yang disangkakan mengatur ancaman hukuman penjara, termasuk pemberatan apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sesuai ketentuan pasal yang nantinya terbukti diterapkan dalam perkara tersebut.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional dengan mengedepankan pembuktian serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun. Anak harus mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang,” pungkasnya.



















