Hari Santri Nasional, AMPD Demo Kemenag Kota Bekasi, Desak Pengawasan Pesantren Diperketat

Bekasi Media kilas Nusantara.id

Memperingati Hari Santri Nasional, Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kemenag Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, khususnya pesantren, menyusul adanya dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMPD, Rasyid, mengatakan momentum Hari Santri Nasional tidak semestinya hanya diisi dengan kegiatan seremonial. Menurutnya, peringatan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan sekaligus memastikan keselamatan dan perlindungan bagi para santri.

“Jangan sampai Hari Santri hanya menjadi momentum seremonial. Ini harus menjadi momentum evaluasi, terutama terkait pengawasan dan perlindungan terhadap santri,” ujar Rasyid dalam aksi tersebut.

AMPD menyoroti dugaan kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Kota Bekasi. Mereka meminta setiap persoalan ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.

Mahasiswa juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemenag Kota Bekasi terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk mekanisme pengaduan, pencegahan kekerasan seksual, serta tindak lanjut terhadap laporan yang masuk.

Empat Tuntutan AMPD

Dalam pernyataan sikapnya, AMPD menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenag Kota Bekasi.

Pertama, mendesak Kemenag Kota Bekasi segera menyelesaikan persoalan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama.

Kedua, meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama ditingkatkan secara intensif. Pengawasan tersebut dinilai perlu dibarengi sosialisasi dan edukasi sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual.

Ketiga, AMPD menuntut Kepala Kemenag Kota Bekasi mundur dari jabatannya. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi penilaian mahasiswa bahwa fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Keempat, AMPD memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kemenag Kota Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, AMPD menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi dan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bukan Mendiskreditkan Pesantren

AMPD menegaskan, kritik yang disampaikan dalam aksi tersebut bukan bertujuan mendiskreditkan pesantren maupun lembaga pendidikan agama.

Menurut mereka, pengawasan justru diperlukan untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.

AMPD juga meminta setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang adil, dengan tetap menjamin perlindungan, pendampingan, serta pemulihan terhadap korban.

Rasyid menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif. Kemenag dinilai perlu memperkuat mekanisme pengaduan yang aman, melakukan evaluasi secara berkala, serta memastikan setiap laporan memiliki tindak lanjut yang jelas.

“Yang kami dorong bukan untuk menyudutkan pesantren. Kami ingin ada pengawasan yang benar-benar berjalan dan ada jaminan bahwa santri mendapatkan perlindungan,” pungkas Rasyid.

Aksi AMPD pada momentum Hari Santri Nasional tersebut menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Kini, bola berada di tangan Kemenag Kota Bekasi untuk menjawab tuntutan mahasiswa dan menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap santri.(Indri)