Lumajang – Kilas Nusantara.id – Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dan mengamankan tujuh tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut didominasi kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curhewan). Sejumlah barang hasil kejahatan juga berhasil diamankan polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan delapan perkara tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama polsek jajaran dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Alhamdulillah, Polres Lumajang berhasil mengungkap delapan perkara dengan tujuh tersangka di tempat kejadian perkara yang berbeda,” kata Riki saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus.
Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS, MNY, EPR, A, AF, MA, dan DAP.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang, di antaranya Kecamatan Randuagung, Candipuro, Tempeh, Gucialit, dan Kedungjajang.
Menurut Riki, para pelaku curanmor umumnya menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi ketika korban lengah atau sedang beristirahat.
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat sedang beristirahat. Karena itu, kami terus meningkatkan patroli dan melakukan penyelidikan untuk mengantisipasi serta mengungkap tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Pelaku Curanmor Diduga Mengincar Kendaraan untuk Dijual
Kapolres mengungkapkan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, polisi telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku sebelum akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana tersebut.
Menurut dia, beberapa pelaku sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian. Penyelidikan dan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian dari upaya mengungkap keberadaan mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, pencurian dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kendaraan maupun barang hasil curian diduga akan dijual kembali, termasuk ke wilayah lain di luar Kabupaten Lumajang.
“Motif para pelaku melakukan pencurian ini untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Hasil barang curian rata-rata sudah kami amankan, meskipun ada juga barang hasil kejahatan sebelumnya yang telah dijual ke daerah lain,” jelasnya.
Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap perkara pencurian hewan. Salah satu hewan yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan sapi jenis Limousin.
Tersangka Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana disampaikan Kapolres. Mereka juga telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Riki menyebutkan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sekitar tujuh tahun, bergantung pada penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang disangkakan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara Polres Lumajang, polsek jajaran, serta dukungan masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban.
Polres Lumajang, lanjutnya, akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami bersama seluruh elemen masyarakat dan jajaran polsek terus berupaya menekan angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang, sehingga masyarakat merasa aman dan tidak dihantui ketakutan menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
(Dhr)



















