MADIUN, KilasNusantara.id — Keselamatan pengunjung di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan. Sebuah kursi tunggu di Ruang HCU Lantai 4 RSUD dr. Soedono Madiun yang berlokasi di Kota Madiun, dilaporkan patah pada bagian kaki hingga nyaris mencelakakan keluarga pasien, Rabu sore (21/10/2026).
Peristiwa tersebut dialami keluarga pasien yang tengah menunggu kerabatnya menjalani perawatan intensif di HCU. Saat hendak duduk, kursi yang digunakan ternyata mengalami kerusakan pada kaki penyangga. Beruntung, pengunjung sigap sehingga tidak sampai terjatuh dan mengalami luka.
Kondisi ini memantik kritik. Kursi yang sudah tidak layak pakai semestinya segera diamankan dan diganti. Setidaknya, pihak rumah sakit harus memasang tanda peringatan agar tidak digunakan, bukan dibiarkan begitu saja
Pertanyaan mendasar muncul, bagaimana kursi patah bisa luput dari pemeriksaan rutin sarana prasarana? Padahal, RSUD dr. Soedono Madiun adalah RSUD Kelas B Pendidikan milik Pemprov Jatim dan menjadi RS Rujukan Regional untuk wilayah Madiun Raya.
Rumah sakit milik provinsi ini bukan hanya dituntut memberikan pelayanan medis prima, tetapi juga memastikan lingkungan pelayanan aman bagi pasien dan pengunjung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis petang (22/10/2026), Humas RSUD dr. Soedono Madiun menyatakan pihak rumah sakit akan segera menelusuri kejadian tersebut.
Pernyataan itu menjadi langkah awal yang diapresiasi, namun publik menunggu tindak lanjut nyata di lapangan: apakah kursi rusak sudah diamankan, bagaimana pengawasan fasilitas rutin dilakukan, dan langkah apa yang diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil penelusuran maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan manajemen RSUD dr. Soedono Madiun selaku RS milik Pemprov Jatim.
Media Kilas Nusantara.id. biro Madiun membuka ruang hak jawab penuh bagi pihak RSUD dr. Soedono Madiun sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Tim



















