KERINCI, JAMBI, KilasNusantara.id — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semerah, Kecamatan Tanah Cogok (Tanco), Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terus menjadi perhatian melalui upaya penerapan standar pengelolaan limbah dan pemenuhan persyaratan pendukung operasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SPPG Semerah berada di bawah naungan Yayasan Karya Kita Peduli Kerinci. SPPG ini disebut telah menerapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mengacu pada standar Badan Gizi Nasional (BGN), dengan proses penyaringan limbah hingga menghasilkan air olahan yang diklaim dapat dimanfaatkan kembali.
Bahkan, hasil akhir pengolahan limbah tersebut disebut memiliki kualitas yang sangat baik. Namun, untuk memastikan air hasil pengolahan benar-benar layak diminum, diperlukan hasil uji laboratorium yang memenuhi baku mutu air minum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedepankan Pengelolaan Limbah yang Bertanggung Jawab
Pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur SPPG. Selain memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan, pengelola juga perlu memperhatikan kebersihan lingkungan dan pengolahan air limbah agar tidak menimbulkan pencemaran.
Penerapan IPAL yang sesuai standar diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelola SPPG lainnya, khususnya dalam menjaga sanitasi dapur, mengelola limbah secara bertanggung jawab, serta mendukung pelaksanaan program MBG yang berkelanjutan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi, yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Disebut Telah Memiliki Sertifikat Halal dan Kelengkapan SLHS
Selain aspek pengelolaan limbah, SPPG Semerah di bawah naungan Yayasan Karya Kita Peduli Kerinci juga disebut telah memperoleh sertifikat halal serta memiliki kelengkapan terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk pangan yang dipersyaratkan. Sementara itu, SLHS berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada tempat pengelolaan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan pangan yang aman, higienis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, status sertifikat, masa berlaku, serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan operasional perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dari instansi berwenang.
Diharapkan Menjadi Contoh Bagi SPPG Lainnya
Keberadaan SPPG Semerah di Kecamatan Tanah Cogok diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Kerinci, terutama dalam hal pengolahan limbah, sanitasi, dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan dan evaluasi secara berkala tetap diperlukan agar seluruh aspek operasional berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pengolahan bahan pangan, proses memasak, distribusi makanan, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Dengan penerapan standar yang terukur dan keterbukaan terhadap pengawasan, SPPG diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjaga kesehatan lingkungan.
SPPG Semerah bersama Yayasan Karya Kita Peduli Kerinci diharapkan terus mempertahankan komitmen terhadap kualitas layanan, sehingga pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kerinci dapat berjalan secara aman, higienis, dan berkelanjutan.
Redaksi Kilas Nusantara
Catatan redaksi: Klaim sebagai satu-satunya SPPG yang memenuhi standar IPAL versi BGN di wilayah terkait perlu dikonfirmasi melalui data resmi BGN atau hasil pemeriksaan instansi berwenang sebelum dipublikasikan sebagai fakta. Demikian pula, klaim kelayakan air untuk diminum perlu didukung hasil uji laboratorium resmi.




















