BOGOR –KilasNusantara.id
Dugaan tindakan asusila yang menyeret salah satu oknum Dusun (Kadus) di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akhirnya memasuki babak baru. Oknum perangkat desa tersebut dilaporkan telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Langkah ini diambil setelah isu hubungan terlarang tersebut mencuat hingga memicu keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Desa Cibadak, H. Suri Suryana, membenarkan pengunduran diri anggotanya tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Cibadak kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan masalah yang bersangkutan.
”Surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah resmi diajukan. Kami dari pihak Pemerintah Desa memastikan bahwa ini murni masalah pribadi, bukan lagi tanggung jawab institusi desa,” tegas H. Suri Suryana saat dikonfirmasi media, [Selasa, 13/10/26].
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi terkait penghentian masa jabatan ini telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
”Surat pengunduran dirinya sudah kami tembuskan ke pihak Pemerintah Kecamatan Sukamakmur hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemdes Cibadak berharap situasi di lingkungan masyarakat kembali kondusif serta pelayanan publik di tingkat dusun tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (Aseh)



















