Ngaku Polisi, Tiga Pelaku Rampas Motor Honda PCX di Nagreg, Korban Diancam Dibunuh

KABUPATEN BANDUNG || Kilasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan setelah diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Para tersangka diduga menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah itu, korban mengalami penganiayaan dan ancaman sebelum sepeda motor serta telepon genggam miliknya dirampas,” ungkap Tri Suhartanto dalam keterangan  di Soreang, Jumat (23/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban Rd. Egi Indra Mulyana bersama seorang saksi tengah melintas di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.

Dalam perjalanan, korban diberhentikan oleh sebuah mobil berwarna merah yang ditumpangi tiga orang. Para pelaku diduga mengaku sebagai anggota kepolisian sehingga korban sempat mempertanyakan alasan dirinya dihentikan.
Namun, situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. Salah seorang pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara para pelaku lainnya turut mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.

Para pelaku juga diduga melontarkan ancaman pembunuhan. Karena merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri hingga terjatuh ke tebing yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah korban melarikan diri, para pelaku membawa sepeda motor Honda PCX berwarna putih milik korban beserta sebuah telepon genggam. Kendaraan tersebut kemudian diduga akan dijual untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Terungkap Berkat Penelusuran CCTV dan GPS Mobil

Kapolresta Bandung menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai mobil Daihatsu Ayla berwarna merah bernomor polisi Z 1423 BB yang diketahui merupakan kendaraan rental.

Petugas kemudian melakukan penelusuran melalui GPS kendaraan dan mengembangkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Hasilnya, tim operasional Polsek Nagreg berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D.R. (34), yang diduga berperan menghentikan dan merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai anggota polisi, serta menjual kendaraan tersebut. Kemudian D.S. (36), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil telepon genggamnya.
Sementara itu, tersangka R.A. (23) diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka D.R. di wilayah Sumedang, sedangkan tersangka D.S. dan R.A. diamankan di wilayah Garut,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Adapun telepon genggam merek Redmi milik korban masih tercatat dalam daftar pencarian barang bukti. Motor Diduga Hendak Dijual untuk Biaya Pengobatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui penjualan sepeda motor milik korban. Hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar biaya pengobatan istri salah seorang tersangka.
Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari keterangan dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas apabila identitas dan dasar tindakannya tidak jelas.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai aparat, serta segera meminta bantuan kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan.