Bandung, Kilas Nusantara,- Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan Rahman dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut ketua Umum GMBI itu selama 10 bulan penjara.
Vonis majelis hakim yang diketuai Dalyusra tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 27 Juli 2022, dalam pertimbangan vonis hakim menyatakan Fauzan terbukti bersalah atas keterlibatan dalam demo ricuh di Mapolda Jabar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dalyursa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fauzan Rahman.
Dalam putusannya itu, hakim menyatakan Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 160 Jo Pasal 64 ke-2 KUHP tentang penghasutan. Aksi yang dilakukan Fauzan ini berkaitan dengan demo ricuh di Mapolda Jabar.
Atas vonis tersebut, Fauzan melalui kuasa hukumnya menerima. Sedangkan JPU mengambil sikap pikir-pikir.
Sementara dalam berkas terpisah 12 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Fauzan dihukum 8 bulan penjara. Mereka yaitu Bambang,Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah
Sebelumnya, belasan anggota LSM GMBI dihantui hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis atas aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.
Usai persidangan, kuasa hukum Fauzan, Sayyid M Iqbal R, menyatakan kliennya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, dengan putusan tersebut Fauzan Rahman akan segera keluar dari tahanan. Karena Fauzan Rahman sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
“Paling 10 harian lagi Fauzan Rahman akan bebas. Karena sebelum ditahan klien kami sakit dirawat di RS Kartika Asih,” kata Sayyid.