Dugaan Perselingkuhan Dua Perangkat Desa Marga Sakti Mengemuka,Warga Desak Pemecatan:SP Tiga Tak Terbit,Aib Pemerintah Desa Dibiarkan?

Bengkulu Utara,  Kilasnusantara.id – Suasana di lingkungan Pemerintah Desa Marga Sakti,Kecamatan Padang Jaya,Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,kini memanas menjadi sorotan tajam masyarakat Pasalnya,diduga terjadi pelanggaran berat norma kesusilaan yang dilakukan oleh dua pejabat struktural desa. Namun hingga saat ini,Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut dinilai masih bungkam dan diduga belum mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

Isu yang diduga mengemuka di masyarakat tertuju pada dua perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos), masing-masing bernama AwAnur dan MJauFaj.Keduanya diduga menjalin hubungan asmara terlarang atau perselingkuhan yang melanggar norma agama, kesusilaan,dan etika di lingkungan Pemerintah Desa.Kabar ini bukan sekadar isu yang berhembus, melainkan sudah menjadi perbincangan luas di seluruh penjuru desa,lantaran kemesraan keduanya diduga kerap terlihat secara terang-terangan di hadapan warga maupun di lingkungan kantor Pemerintah Desa.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lokasi dan dilansir dari pemberitaan media Voice-Bengkulu.Com,sosok MJauFaj yang menjabat sebagai Kasi Kesos diduga dikenal di mata warga sebagai pribadi yang gemar mendekati wanita,bahkan kerap dijuluki sebagai”Arjuna”oleh warga setempat.Diketahui pula,pejabat desa tersebut diduga telah dua kali melangsungkan pernikahan dengan wanita yang dianggap sebagai”kembang desa”atau wanita cantik di lingkungan Desa Marga Sakti.

 

Publik semakin mempertanyakan sikap pimpinan,mengingat peraturan mengenai kedudukan, hak,kewajiban,dan larangan bagi perangkat desa telah diatur secara tegas.Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa perangkat desa yang melakukan pelanggaran norma kesusilaan,perbuatan tercela, merusak nama baik Pemerintah Desa,hingga meninggalkan tugas dinas tanpa keterangan,dikenakan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran lisan,Surat Peringatan (SP) pertama,kedua,hingga ketiga. Apabila pelanggaran terus berlanjut atau tergolong berat, sanksi berlanjut hingga pemberhentian atau pemecatan dari jabatan.

 

Namun,hingga berita ini diturunkan dan beredar luas di masyarakat,Surat Peringatan ketiga yang seharusnya menjadi tahap akhir sebelum pemecatan diduga tidak kunjung diterbitkan atau disampaikan kepada kedua perangkat desa tersebut.Kepala Desa Marga Sakti diduga seolah tidak berani bertindak,atau justru diduga sengaja melakukan pembiaran demi menutup aib bawahannya.Hingga kini diduga belum terlihat adanya teguran keras,proses pemeriksaan, pemanggilan,apalagi langkah pemecatan yang dilakukan oleh pimpinan Pemerintah Desa.

 

Sikap diam dan ketidaktegasan Kepala Desa inilah yang kemudian memicu kemarahan mendalam dari warga Desa Marga Sakti. Masyarakat menilai bahwa ketidakmampuan atau ketidaksanggupan pemimpin desa mengambil tindakan nyata adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran dan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun sosial.

 

Kritik publik kian tajam di tengah isu lain yang juga diduga mengemuka,yaitu pengelolaan anggaran desa yang berskala miliaran rupiah yang diduga belum transparan dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas oleh Pemerintah Desa kepada warga.Kondisi ini membuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa semakin menurun drastis.

 

Kini, masyarakat Desa Marga Sakti bersatu menuntut keadilan dan tindakan nyata.Warga menagih janji Pemerintah Desa yang bersih, berwibawa,dan melayani.Secara tegas warga menuntut agar kedua perangkat desa yang diduga terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan dan norma kesusilaan tersebut segera diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini dinilai perlu dilakukan demi memulihkan marwah, kehormatan,dan kredibilitas Pemerintah Desa di mata masyarakat.

 

Sementara itu, terkait rangkaian dugaan pelanggaran dan sikap diam pimpinan tersebut,tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung, baik melalui pesan tertulis maupun percakapan lisan,kepada Kepala Desa Marga Sakti guna menampung penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan yang berkembang.Namun hingga berita ini diterbitkan,konfirmasi yang disampaikan tim awak media tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respons apa pun dari Kepala Desa.

 

Pewarta : Tim Red Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Tim red Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu.