ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id
Selasa, 2/6/2026
Tindakan oknum security perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga memukul pelaku pencurian buah sawit menjadi sorotan. Aksi main hakim sendiri tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses pidana.
Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) memang kerap meresahkan perusahaan perkebunan di Riau. Namun, tindakan pengamanan yang dilakukan security PT harus sesuai prosedur dan tidak boleh melewati batas kewenangan.
Main Hakim Sendiri Dilarang KUHP,
Praktisi hukum menyampaikan, security atau satpam hanya berwenang mengamankan, menangkap pelaku, lalu menyerahkan ke pihak kepolisian. Tindakan pemukulan atau penganiayaan terhadap terduga pelaku justru bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Security bukan penegak hukum. Tugasnya mengamankan, bukan menghakimi. Kalau sampai memukul, melukai, atau merendahkan martabat pelaku, maka security itu sendiri yang melanggar hukum.
Prosedur yang Benar Saat Menangkap Pencuri,
Sesuai Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, satpam perusahaan berhak menangkap tangan pelaku kejahatan di area kerjanya. Namun setelah itu wajib:
1. Mengamankan pelaku, tanpa kekerasan berlebihan.
2. Mengumpulkan barang bukti, seperti TBS yang dicuri.
3. Segera melapor dan menyerahkan, pelaku ke Polsek atau Polres terdekat maksimal 1×24 jam.
Perusahaan Bisa Ikut Bertanggung Jawab,
Jika terbukti security melakukan kekerasan atas perintah perusahaan, maka pihak manajemen PT juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pencurian karena melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Begitu juga perusahaan, dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan di kebun sawit harus tetap mengedepankan hukum dan HAM. Jika ada pencurian, serahkan prosesnya ke polisi.
Berita ini disusun sebagai edukasi hukum. Untuk kasus spesifik, silakan konfirmasi ke pihak kepolisian setempat.
(By.Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id


















