Kota Bengkulu, Kilasnusantara.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan aturan mengenai penggunaan lahan parkir.Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, lahan yang diperuntukkan sebagai tempat parkir dilarang keras dialihfungsikan menjadi tempat berdagang atau aktivitas lain.
Larangan ini ditujukan khusus bagi petugas atau juru parkir yang sering menyewakan atau mengali fungsikan lahan parkir kepada pedagang kaki lima.Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan daerah karena mengubah fungsi utama lahan tersebut,yaitu sebagai tempat memarkir kendaraan,bukan tempat berusaha.
Dalam sosialisasi,yang disebarkan Satpol PP menegaskan bahwa petugas parkir dilarang mengalihkan fungsi lahan parkir selain peruntukannya,atau memindah fungsikan hak pemegang surat tugas parkir kepada orang lain.Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Barang siapa terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.Sanksi ini diberlakukan untuk menertibkan ruang publik dan memastikan fasilitas umum berfungsi sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan lahan parkir.Masyarakat yang melihat atau mengetahui pelanggaran dapat menyampaikan laporan langsung melalui layanan WhatsApp ke nomor 0811-7312-876.Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Bengkulu demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Pewarta : Red Bengkulu,


















