Dugaan Korupsi Pengelolaan DD-ADD Desa Bukit Menyan Masyarakat Minta APH Segera Proses Hukum Secara Transparan,

Kab Kepahiang, Kilasnusantara.id – Dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bukit Menyan,Kecamatan Bermani Ilir,Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,mencuat ke permukaan. Sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran tahun 2023 hingga 2025 diduga menyimpan kejanggalan administrasi, ketidaksesuaian teknis, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan kini meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kepahiang, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

Informasi mendalam dihimpun dari sumber internal pemerintahan desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial BG.50. Ia memaparkan rincian sejumlah kegiatan yang dinilai tidak masuk akal, baik dari sisi perencanaan anggaran, mekanisme pembelanjaan, maupun realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

 

Pada tahun anggaran 2023, sorotan utama tertuju pada pembangunan jembatan desa. Kegiatan ini diketahui dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp68.138.000 dan tahap kedua senilai Rp213.736.795. Namun, menurut sumber tersebut, penggunaan material batu untuk struktur jembatan diduga berasal dari hasil penggalian langsung di lokasi sekitar proyek. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengambilan bahan galian, serta dugaan tidak adanya izin resmi penggalian bahan galian C sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

 

Masih di tahun yang sama, program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak dengan pagu anggaran Rp157.842.805 juga menuai polemik. Berdasarkan data yang dihimpun, diduga kuat terdapat praktik pengembalian dana atau cashback dari pihak penyedia barang, yang nilainya mencapai sekitar 20 persen dari total nilai belanja kegiatan.

 

Memasuki tahun 2024, pembangunan balai kemasyarakatan dengan nilai anggaran Rp350 juta kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, nilai pagu proyek tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan. Dugaan pembengkakan harga atau mark-up serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang tertuang dalam perencanaan pun diduga menjadi penyebab utama ketimpangan tersebut.

 

Pola yang sama diduga terulang pada program ketahanan pangan tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp159 juta. Sumber menyebutkan adanya indikasi pengambilan keuntungan pribadi melalui mekanisme pengembalian dana belanja, yang diperkirakan mencapai 20 persen dari nilai kegiatan. Selain itu, pembangunan saluran drainase dengan biaya Rp95.553.000 dinilai memiliki harga satuan yang sangat tidak wajar. Sejumlah pihak menilai anggaran yang digunakan berpotensi mengalami pembengkakan, sehingga perlu dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Dugaan penyimpangan kembali mencuat pada pengelolaan dana tahun anggaran 2025. Pada sektor ketahanan pangan dengan pagu Rp151 juta, dana yang seharusnya dikelola secara mandiri dan transparan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga justru dimonopoli sepenuhnya pengelolaannya oleh Kepala Desa. Sumber menyebutkan bahwa Kepala Desa diduga mengatur sendiri alur perencanaan hingga pembelanjaan kegiatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang dilakukan.

 

Selain itu, kegiatan peningkatan pariwisata desa dengan anggaran Rp194.860.000 juga menjadi perhatian serius. Program tersebut dinilai tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan ke kas desa. Bahkan terdapat dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya mengacu pada hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana amanat regulasi.

 

Kejanggalan juga terjadi pada proyek peningkatan jalan desa yang menelan anggaran sekitar Rp160 juta, yang diduga mengalami pembengkakan harga satuan pekerjaan. Kondisi serupa juga diduga terjadi pada pembangunan drainase senilai Rp88 juta. Menurut sejumlah warga yang memantau proyek tersebut, biaya pembangunan drainase mencapai sekitar Rp1 juta per meter, yang dinilai sangat tidak wajar dan memperkuat indikasi dugaan pembengkakan anggaran.

 

Atas rangkaian dugaan penyimpangan yang tercatat selama tiga tahun berturut-turut tersebut, sejumlah elemen masyarakat dikabarkan tengah mempersiapkan berkas laporan resmi lengkap untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan, guna memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara serta mempertanggungjawabkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Bukit Menyan periode 2023–2025.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bukit Menyan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh sumber dan masyarakat. Publik pun masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan desa.

 

Tim Redaksi Bengkulu,

Penulis: Tim red Editor: Red Bengkulu