Aktivis Bengkulu Bersatu Desak DPRD Segera Gelar Hearing:Sorot Hukum Tebang Pilih Hingga APBD,Surat Tunggu Balasan 8 Juni 2026,

Bengkulu,  Kilasnusantara.id – Aliansi Aktivis Bengkulu Bersatu kembali menekan DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti permohonan dengar pendapat umum atau hearing yang telah disampaikan secara resmi.Hingga Jumat (6/6/2026),surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan dewan dan tertanggal 8 Juni 2026 tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi maupun jadwal pasti pelaksanaan,padahal aliansi menilai sejumlah persoalan krusial di daerah ini mendesak untuk dibahas dan dicarikan solusinya bersama wakil rakyat.

 

Koordinator Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB),Dedi Mulyadi,menegaskan bahwa pertemuan dengar pendapat tersebut sangat penting dan mendesak untuk digelar secepatnya.Hal ini mengingat situasi di Provinsi Bengkulu saat ini yang dinilai memanas,khususnya terkait maraknya dugaan praktik korupsi,ketidakadilan hukum, serta permasalahan pelayanan publik dan pembangunan yang belum memenuhi harapan masyarakat.

 

“Menanggapi situasi dan kondisi yang terjadi di Provinsi Bengkulu saat ini,kami seluruh elemen Aktivis Bengkulu Bersatu akan melaksanakan pertemuan dengar pendapat atau hearing sesuai dengan surat permohonan yang sudah kami kirimkan dan tercatat resmi tertanggal 8 Juni 2026. Kami meminta DPRD Provinsi Bengkulu, segera menjadwalkan dan membalas surat permohonan kami tersebut,”tegas Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/6/2026).

 

Dalam permohonan tersebut,salah satu poin utama yang akan disoroti dan didalami bersama adalah persoalan penegakan hukum di wilayah Bengkulu,yang dinilai berjalan tidak adil atau tebang pilih.Menurut para aktivis, aparat penegak hukum terlihat sangat agresif menangani kasus-kasus tertentu,namun sebaliknya cenderung lambat atau tidak menyentuh kasus-kasus besar yang melibatkan pihak berkuasa atau oknum tertentu.

 

Oleh karena itu,FABB mempertanyakan konsistensi dan peran DPRD selaku lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan paling utama, Pengawasan terhadap kinerja eksekutif maupun jalannya roda pemerintahan adalah tugas konstitusional yang melekat pada fungsi dan wewenang DPRD Provinsi Bengkulu.

 

“Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini,kami ingin menyoroti bagaimana kebijakan dan penegakan hukum berjalan di sini. Kami ingin menanyakan kepada para anggota dewan,di mana letak konsistensi mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan? Fungsi mengawasi itu bukan hanya slogan,tapi harus dijalankan nyata,terutama mengawasi jalannya hukum agar tidak ada lagi diskriminasi,”tambahnya.

 

Selain isu besar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi sorotan utama,agenda hearing tersebut juga akan membahas sejumlah persoalan krusial lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Mulai dari kualitas pelayanan publik yang masih dinilai rendah, pembangunan infrastruktur yang belum merata dan berisiko tidak berkualitas,hingga transparansi serta akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

 

Melihat lambatnya respons dari pihak DPRD hingga saat ini,pihak Aliansi Aktivis Bengkulu Bersatu memberi sinyal tegas.Mereka mengancam tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah lanjutan yang lebih masif jika surat permohonan tersebut tidak segera direspons.Bagi para aktivis,sikap diam atau lambatnya respons dari lembaga wakil rakyat sama saja dengan bentuk pengabaian terhadap aspirasi dan suara rakyat yang telah memilih mereka.

 

“Perlu diingat,hearing atau pertemuan ini adalah hak konstitusional setiap warga negara.DPRD ada sebagai wakil rakyat,wajib mendengar dan menampung aspirasi ini.Jika surat kami tidak dibalas,jika hearing tidak segera dijadwalkan dan diabaikan,jangan salahkan kami dan masyarakat luas jika kemudian rakyat turun ke jalan menyuarakan haknya,”ancam Dedi dengan nada tegas.

 

Pihaknya masih memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menunjukkan itikad baik.Harapannya,surat permohonan tersebut segera dibalas dan waktu pelaksanaan segera ditetapkan.

 

“Kami masih menunggu komitmen dari DPRD.Jangan sampai rakyat merasa tidak punya wakil,jangan sampai masyarakat merasa suaranya dibungkam.Kami ingin bukti nyata,bukan sekadar janji,” pungkasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan dan dipublikasikan,pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi maupun surat balasan terkait permohonan tersebut.Hingga kini,komunikasi yang terjalin baru sebatas pesan singkat atau percakapan pribadi antar petugas sekretariat saja.Oleh karena permohonan disampaikan secara resmi melalui surat dinas,pihak FABB menegaskan hanya akan menanggapi jawaban resmi yang tertulis.

 

“Beberapa anggota dewan sebenarnya sudah kami hubungi secara pribadi,namun belum ada kata sepakat mengenai kapan waktu pelaksanaannya.Kami dari FABB tetap akan menunggu balasan resmi surat dari Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.Kami tunggu jawaban resminya,”tutup salah satu perwakilan tim FABB.

 

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Tim Editor: Kaperwil Bengkulu.