Tanggapi Pengaduan Warga,Satpol PP Kota Bengkulu Sidak Usaha Karaoke di Sumber Jaya,

Kota Bengkulu, Kilasnusantara.id. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan di nomor 0811-7312-876.Laporan tersebut berisi keluhan mengenai gangguan ketentraman umum diduga akibat kebisingan suara yang berasal dari sebuah tempat usaha hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.

 

Merespons hal tersebut,Kepala Satpol PP Kota Bengkulu,Dr.Sahat M.Situmorang,langsung memimpin pengecekan ke lokasi pada dini hari,Selasa (2/6/2026).Dalam kunjungan ini,beliau didampingi oleh Pasukan Pelopor Peleton I Jaga Kota yang dipimpin oleh Komandan Peleton (Danton) Wijaya Kusuma.

 

Tujuan utama kedatangan tim Satpol PP adalah untuk memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan warga sekaligus melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada pemilik usaha.Pihak Satpol PP mengingatkan agar pengelola karaoke mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,mulai dari perizinan usaha,larangan menjual atau menyediakan tuak dan minuman beralkohol,hingga pencegahan praktik prostitusi di tempat usaha.

 

Selain itu,pengelola diwajibkan untuk menjaga suasana agar tidak menimbulkan kebisingan atau gangguan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar serta warga tetangga.

 

Di sisi lain,dalam pengecekan ini juga dilakukan klarifikasi terkait beredarnya informasi adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP dan meminta uang setoran atau pungutan kepada pengusaha.Pihak Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan tidak sah dan bukan merupakan kebijakan institusi.

 

Dr.Sahat M.Situmorang menghimbau dan meminta masyarakat serta pemilik usaha untuk segera melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku petugas Satpol PP dan meminta sejumlah uang atau pungutan dalam bentuk apa pun.Laporan dapat disampaikan langsung melalui layanan pengaduan resmi Satpol PP Kota Bengkulu di nomor WhatsApp 0811-7312-876 agar dapat ditindaklanjuti secara tegas.

 

Pewarta: Red Bengkulu,

Penulis: Tim red Editor: Kaperwil Bengkulu,