MEDAN, Kilasnusantara.id – Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. membantah keras pernyataan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Ogamota Hulu, yang menyebut Pemko Tebing Tinggi mengalihkan Dana Perayaan Paskah Oikumene ke organisasi.
Wawancara dengan Pahala dilakukan di Medan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Pahala yang merupakan tokoh umat Kristen Kota Tebing Tinggi dan mantan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi selama 3 periode menegaskan pernyataan Ogamota Hulu tersebut tidak benar.
Sebelumnya, pada Senin, 11 Mei 2026, Ogamota Hulu di salah satu media cetak dan online mengatakan Pemko Tebing Tinggi mengalihkan Dana Perayaan Paskah Oikumene ke organisasi.
“Tidak benar Pemko Tebing Tinggi mengalihkan Dana Paskah Oikumene ke organisasi,” ucap Pahala.
Ia menjelaskan, anggaran untuk perayaan Paskah tahun 2026 telah ditampung dalam APBD Kota Tebing Tinggi. “Dana Paskah tahun 2026 telah ditampung dalam APBD Kota Tebing Tinggi,” katanya.
Pahala meluruskan perbedaan nomenklatur anggaran. “Namun yang ditampung APBD itu adalah Dana Paskah, bukan Dana Paskah Oikumene. Karena dana Paskah Oikumene tidak ada dianggarkan. Yang dianggarkan itu adalah Dana Paskah,” tegasnya.
Pahala juga menyayangkan pernyataan Ogamota Hulu. “Jadi anggota dewan itu kalau gak ngerti jangan asal ngomong, dan jangan buat gaduh,” ujar Pahala.
Menanggapi pernyataan Ogamota Hulu yang menyebut pengalihan dana itu merupakan kesalahan tata kelola keuangan daerah, Pahala justru menuding sebaliknya. “Kesalahan tata kelola keuangan daerah itu bukan seperti itu,” kata Pahala.
Menurut Pahala, yang diduga layak disebut kesalahan tata kelola keuangan daerah adalah kunjungan kerja Ogamota Hulu ke DPRD Manado, Sulawesi Utara, pada tahun 2015.
“Tapi kesalahan tata kelola keuangan daerah itu adalah kunjungan kerja Ogamota Hulu ke DPRD Manado Sulawesi Utara pada tahun 2015. Yang seyogianya pergi itu adalah rombongan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, namun rombongan yang berangkat adalah Ogamota Hulu bersama dengan sejumlah Anggota Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI),” ungkap Pahala.
Pahala menyebut, beberapa anggota GAMKI yang ikut dalam rombongan tersebut diduga mengaku sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. “Beberapa anggota GAMKI mengaku anggota DPRD Kota Tebing Tinggi sehingga anggaran realisasi kunker tetap cair. Itu baru kesalahan tata kelola keuangan daerah,” ucap Pahala.
Ia bahkan mendesak agar kasus tersebut diusut kembali. “Bahkan kunker DPRD Kota Tebing Tinggi tahun 2015 yang dinakhodai Ogamota Hulu bersama GAMKI supaya diusut kembali karena itu merupakan korupsi,” tegas Pahala.
Hingga berita ini diturunkan, Kilasnusantara.id masih berupaya meminta konfirmasi dari Ogamota Hulu dan Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi periode 2014-2019 terkait pernyataan Pahala Sitorus. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Pemko Tebing Tinggi mengenai nomenklatur anggaran Dana Paskah di APBD 2026. Jika ada tanggapan, akan dimuat pada berita selanjutnya.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68


















