Polsek Tanjungsari Akui Kasus Masih Pemberkasan, Lambatnya Proses Pengoplosan LPG Jadi Sorotan

BOGOR, Kilasnusantara.id – Penanganan kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi yang diungkap Polsek Tanjungsari mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini perkara tersebut disebut belum memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, meski penggerebekan telah dilakukan sejak April 2026.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah aparat Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga menggerebek sebuah vila di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas LPG subsidi ilegal.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AD (41).

Kapolsek Tanjungsari, Eka Sakti, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Barang bukti yang disita antara lain 370 tabung gas subsidi 3 kilogram, 90 tabung gas 12 kilogram, dua unit kendaraan truk, dan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk mengoplos,” ujar Iptu Eka Sakti kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, sebelum penggerebekan dilakukan, petugas juga menemukan dua mobil boks yang berisi tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kasus tersebut disebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun, lebih dari sebulan setelah pengungkapan kasus, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lambat karena belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara, Kapolsek Tanjungsari mengakui bahwa kasus masih berada dalam tahap pemberkasan.

“Masih pemberkasan, berproses atuh ada tahapan-tahapannya, ada hukum acara,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (8/5/2026).

Lambatnya proses penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut. Terlebih, barang bukti yang diamankan tergolong besar dan praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat.

Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, percepatan penyelesaian perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyidik terkait kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memasuki tahap P21. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Aseh Reporter KilasNusantara.id mengabarkan.