Komisi III Muba Bahas Dugaan Pencemaran Sungai di Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin

SEKAYU, KilasNusantara.id — Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tentang dugaan pencemaran sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin dan Permasalahan Tenaga Kerja Outsourcing di Dinas Lingkungan Hidup, Senin (4/05/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Feri Yusmadi, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Fidya Yusri, S.I.Kom, Sekretaris Komisi III Suito, serta dihadiri oleh anggota Komisi III antara lain Muhamad Isa, H. Supriyadi, SH, Evra Hariadhy, SE, Rustam, Heriyadi, SE, Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si, M. Tanzil Asrori.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan Perangkat Daerah terkait diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, Camat Sungai Lilin, Kepala Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin, PT. Srigunung Inti Agro Persada, dan perwakilan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin.

Rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti surat pengaduan dari DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Musi Banyuasin perihal permohonan rapat dengar pendapat terkait polemik dugaan pencemaran sungai di Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin.

Ketua Komisi III Feri Yusmadi menyampaikan apresiasi kepada PWRI yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan laporan kepada DPRD.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terbuka terhadap investasi, namun tetap harus mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Desa Bumi Kencana menjelaskan bahwa aktivitas pembuangan limbah oleh perusahaan memang dilakukan ke aliran sungai, namun telah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan memiliki sejumlah kolam pengolahan limbah sebelum air buangan dialirkan ke sungai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, menegaskan bahwa pembuangan limbah ke badan sungai diperbolehkan sepanjang telah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memenuhi baku mutu air yang ditetapkan, serta memiliki perizinan yang sah.

Ia juga menyampaikan bahwa terhadap PT. Srigunung Inti Agro Persada dilakukan uji laboratorium secara berkala, dengan hasil yang masih berada di bawah ambang batas baku mutu air.

Di sisi lain, Anggota Komisi III M. Tanzil Asrori turut mengapresiasi peran aktif PWRI dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia menekankan bahwa persoalan ini menjadi perhatian bersama serta peringatan bagi seluruh perusahaan agar senantiasa mematuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagai hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait sebagai langkah tindak lanjut atas permasalahan yang dibahas.

Pertama, Komisi III merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasional di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, DLH juga diminta untuk melakukan uji ulang kualitas air sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, dengan melibatkan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) serta Pemerintah Desa setempat, menggunakan jasa laboratorium lingkungan yang memiliki akurasi dan kredibilitas tinggi.

Kedua, kepada pihak perusahaan PT. Srigunung Inti Agro Persada, diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan uji ulang kualitas air sungai tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Ketiga, Komisi III juga merekomendasikan kepada Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) untuk mempublikasikan hasil uji ulang kualitas air sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, guna memastikan transparansi informasi kepada masyarakat serta memperkuat fungsi kontrol sosial.

(Amrayadi/ADV )