INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Keterbukaan informasi publik kembali diuji.
Langkah hukum tegas diambil oleh Merah Putih Lawyers yang melayangkan surat keberatan resmi kepada raksasa konstruksi plat merah, PT Adhi Karya. Senin 11/5/2026.
Langkah ini diambil setelah permohonan informasi yang diajukan sebelumnya hanya membentur tembok bisu.
Jika dalam waktu dekat manajemen Adhi Karya masih memilih “tutup mulut”, sengketa ini dipastikan akan berlanjut ke meja Komisi Informasi Jawa Barat.
Sikap bungkam PT Adhi Karya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan buruknya tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Adhi Karya terikat secara mutlak oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ada kesan arogan ketika sebuah entitas yang mengelola uang rakyat justru bersikap eksklusif dan alergi terhadap pertanyaan publik.
Merah Putih Lawyers, melalui surat keberatannya, secara tidak langsung sedang menelanjangi pola komunikasi BUMN yang seringkali merasa “di atas hukum” dalam hal transparansi.
Langkah Merah Putih Lawyers untuk membawa kasus ini ke Komisi Informasi Jawa Barat adalah sinyal bahaya bagi Adhi Karya.
Biasanya, dalih yang digunakan untuk menghindar adalah “rahasia perusahaan” atau “informasi yang dikecualikan”.
Namun, dalam UU KIP, batasan tersebut sangat ketat. Tidak semua hal bisa disembunyikan, apalagi jika menyangkut penggunaan anggaran, kontrak publik, atau dampak lingkungan.
“Bungkamnya Adhi Karya adalah bentuk sabotase terhadap demokrasi informasi. Jika mereka bersih, mengapa harus risih?”
Merah Putih Lawyers telah menabuh genderang perang transparansi.
Surat keberatan tersebut adalah pintu terakhir sebelum eskalasi hukum meningkat menjadi sengketa terbuka.
Jika PT Adhi Karya masih bersikeras memelihara budaya tertutup, mereka tidak hanya akan berhadapan dengan Merah Putih Lawyers di Jawa Barat, tapi juga akan berhadapan dengan mosi tidak percaya dari publik yang semakin cerdas mengawasi aset negaranya.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Kita tunggu, apakah Adhi Karya akan kooperatif atau justru memilih mempermalukan diri di Komisi Informasi. ( GWN ).


















