Pos Dishub Kota Bekasi Diduga Beralih Fungsi, Warga Soroti Pengawasan Aset Pemerintah

Bekasi — Sebuah bangunan pos milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi sorotan masyarakat setelah diduga digunakan sebagai tempat

berjualan pecel ayam pada malam hari. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari warga, terutama terkait pengawasan aset pemerintah daerah dan fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Dalam foto yang beredar, terlihat sebuah bangunan bercat putih dengan ciri khas pos pengawasan berada di tengah aktivitas warung makan malam. Sejumlah pengunjung tampak duduk menikmati hidangan, sementara area

pos diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari aktivitas usaha kuliner. Situasi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai status penggunaan bangunan tersebut, apakah sudah mengantongi

izin resmi atau justru terjadi pembiaran terhadap alih fungsi fasilitas pemerintah.
Warga sekitar menilai, apabila benar pos tersebut merupakan aset Dishub Kota Bekasi, maka penggunaannya harus jelas dan transparan. Pasalnya, fasilitas

pemerintah dibangun menggunakan anggaran negara untuk menunjang pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun aktivitas usaha tanpa aturan yang jelas.

“Kalau memang itu aset pemerintah, seharusnya dijaga dan digunakan sesuai fungsinya. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tidak serius menjaga aset daerah,” ujar salah satu warga yang

enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga melihat keberadaan warung makan tersebut sebagai bentuk usaha kecil

masyarakat untuk mencari nafkah. Namun demikian, mereka berharap tetap ada aturan yang tegas agar tidak menimbulkan kesan semrawut maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Fenomena ini sekaligus menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap aset daerah masih perlu diperkuat. Pemerintah Kota Bekasi dinilai perlu

melakukan pendataan ulang terhadap sejumlah pos maupun bangunan fasilitas umum yang saat ini sudah tidak aktif atau minim pengawasan. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat lebih tertib, legal, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak Dishub Kota Bekasi terkait status bangunan tersebut, termasuk apakah penggunaan area itu sudah melalui

prosedur resmi atau justru terjadi pelanggaran pemanfaatan aset daerah. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa aset pemerintah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol

pelayanan publik yang harus dijaga marwah dan fungsinya. Jika pengawasan lemah, maka potensi penyalahgunaan akan terus terjadi dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (Indri)