KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Sebagai upaya meningkatkan disiplin dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P mengeluarkan kebijakan larangan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi untuk bermain media sosial selama jam kerja.
Penegasan itu disampaikan Ngatiyana saat menjawab pertanyaan awak media terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Sebagai manusia apalagi anak-anak muda juga kan pengen tampil di media. Tetapi saya harapkan, saya minta, saya tekankan kepada seluruh ASN selama jam kerja jangan bermain-main di media sosial terutama melakukan live,” kata Ngatiyana, Kamis 7 Mei 2026.
Walikota Cimahi memaparkan bahwa penggunaan media sosial saat jam dinas dapat mengganggu fokus pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut Ngatiyana, keinginan ASN khususnya generasi muda untuk tampil di media sosial merupakan hal yang wajar. Namun, aktivitas tersebut diminta tidak dilakukan ketika jam kerja masih berlangsung.
Ia menjelaskan, penggunaan media sosial saat jam dinas memang tidak diperbolehkan karena dapat mengurangi produktivitas kerja. Fenomena tersebut, lanjut dia, tidak hanya terjadi di Cimahi, tetapi juga ditemukan di berbagai instansi lainnya.
Pemkot Cimahi, kata Ngatiyana, akan terus melakukan penertiban dan mengingatkan seluruh pegawai agar tetap fokus bekerja selama jam dinas. ASN dipersilakan kembali menggunakan media sosial setelah seluruh pekerjaan dan kewajiban dinas selesai dilakukan.
“Nanti setelah jam kerja silakan,boleh bermain media sosial,” ujarnya.
Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan aktivitas di luar tugas kedinasan. Pemerintah Kota Cimahi juga ingin membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan profesional di lingkungan birokrasi.
Untuk pengawasan, Ngatiyana meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala dinas ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Para pimpinan diminta menyampaikan langsung kepada seluruh pegawai agar tidak menggunakan media sosial selama jam kerja berlangsung.
Dengan adanya instruksi tersebut, Pemkot Cimahi berharap produktivitas ASN dapat meningkat secara maksimal. Disiplin kerja dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Dedi Irawan)


















