INDRAMAYU, KilasNusantara.id, Jumat (8/5/26). — DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Ruang Sidang Utama, mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forkopimda serta Stakeholder dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan Bupati sekaligus penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Sementara itu Bupati Lucky Hakim menjelaskan, kelembagaan Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pembentukan Perangkat Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
“Penataan Perangkat Daerah pun pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Selain itu Raperda memuat pula pengaturan mengenai jenis Perangkat Daerah, Tipologi Perangkat Daerah, serta susunan organisasi Perangkat Daerah yang berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penataan ini, jumlah Perangkat Daerah direncanakan berubah dari sebelumnya 28 Perangkat Daerah menjadi 26 Perangkat Daerah.
“Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah Perangkat Daerah dan Kecamatan.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah,” katanya.
Sedangkan pada sesi akhir Rapat Paripurna dilakukan penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dari pihak DPRD kepada Bupati Indramayu untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus. ( GWN ).


















