ACEH, KilasNusantara.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Perwakilan Aceh menemukan 10 Entitas Hasil Pemeriksaan antara lain :
1. Laporan Keuangan PT.PEMA Tidak sesuai Standart Akuntansi Keuangan
2. PT.PEMA tidak bisa mempertanggungjawabkan pemberian dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/Corporate Social Responbility (CSR) Tahun 2024 sebesar Rp.3.202.248.656,64 dan 2025 sebesar Rp.2.136.546.509,12.
3. Proses Pengadaan Barang dan Jasa PT.PEMA tidak Senyatanya.
4. Perencanaan Pendapatan, Beban dan Investasi Belum Di Susun dan Dievaluasi dengan benar.
5. Operasional penjualan Sulfur belum memberikan keuntungan.
6. PT.Pema tidak layak dalam mengelola Aset Kerja Sama Milik Pemerintah Aceh.
7. Pengelolaan Beban Personalia pada PT.PEMA tidak sesuai ketentuan.
8. Revitalisasi Tangki Kondensat F-6104 Tak Tuntas, berlarut-larut.
9. Pengadaan Peralatan Material For Owner pada jasa konsultasi Inspeksi dan Engineering Tangki Kondensat F-6104 Tidak sesuai Spesifikasi Kontrak.
10. Penyertaan Modal pada anak usaha dan KSO tidak Patuh pada tata kelola Perusahaan yang baik.
Pengamat : Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Jangan Tutup Mata.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengatakan kepada Media Senin (11/5/2026) bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh nomor. 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/02/2026, tanggal 10 februari 2026 sudah mempunyai kekuatan Hukum yang Final dan Mengikat untuk dijadikan Bukti Permulaan adanya perbuatan melwan hukum, Korupsi Anggaran Negara di BUMD/ Perseroda Provinsi Aceh.
Lanjut ujar Responden BPK ini bahwa ini tantangan bagi Yudhi Triadi, S.H, M.H Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Aceh, sebab sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan hanya lembaga BPK yang berwenang menetapkan kerugian Negara.
Maka sepatutnyalah Kejaksaan Tinggi Aceh Tanggap, Responsif terhadap pemberitaan yang substansinya memuat informasi hasil audit BPK. untuk kemudian dikembangkan sebagaimana diatur dalam Hukam Acara Pidana yang berlaku.
PT. PEMA Tak Punya Etika Berkomunikasi.
Awak media mencoba menghubungi PT. Pembangunan Aceh (Perseroda) melalui saluran telepon nomor kontak (0651) 47414 Senin (11/5/2026), awalnya pihak perusahaan menerima dan menjawab komunikasi line telepon, namun setelah awak media mengutarakan maksud dan tujuan sebenarnya, line telepon diputuskan, dan dihubungi berikutnya pihak PT.PEMA tak mau mengangkat panggilan telepon dari awak media.
Ini membuktikan bahwa PT.Pembanguna Aceh tak punya Etika dan tata krama berkomunikasi apalagi konteksnya dalam hal pelayanan publik sebagai penyelenggara negara dibidang pelayanan barang dan jasa perusahaan plat merahnya Propinsi Aceh. (Red)


















