Polsek Rambah Samo Tangkap Pencurian Ban Mobil, PT Rambah Sawit Mandiri

ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id

Rambah Samo — Unit Reserse Kriminal Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM). Peristiwa itu terjadi di halaman depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo, yang diduga sebagai pelaku pencurian satu set ban depan milik perusahaan.

Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat itu, pelapor menerima informasi dari rekannya, Muhammad Irwan, bahwa satu set ban milik perusahaan telah hilang dari tempat penyimpanannya.

Setelah dilakukan pengecekan langsung, diketahui bahwa ban dengan nomor seri C62229883 memang tidak lagi berada di tempat semula. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas keamanan untuk dilakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Karena petugas teknologi informasi yang bertugas memeriksa sistem CCTV telah pulang pada hari Sabtu, pengecekan rekaman baru dapat dilakukan pada Senin, 14 September 2026.

Hasil penelusuran rekaman CCTV menunjukkan bahwa ban tersebut diduga diambil oleh seorang sopir pengangkutan yang berinisial AI alias IY. Pihak perusahaan kemudian mengamankan yang bersangkutan ke pos pengawas sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Polsek Rambah Samo untuk diproses secara hukum.

Akibat peristiwa tersebut, PT Rambah Sawit Mandiri mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp2.581.000. Barang bukti berupa satu set ban dengan nomor seri C62229883 telah diamankan oleh penyidik.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat maupun perusahaan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka AI alias IY, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

(HumasPolresRohul/Mulpulau)

Mul.KilasNusantara.id