TAKALAR, KilasNusantara.id — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 97 Tamasongo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, (24/8/2026), menjadi sorotan publik.
Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja di lokasi pembangunan.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat penerapan K3 merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Selain persoalan APD, proyek revitalisasi SDN 97 Tamasongo juga diduga menggunakan sejumlah material yang kualitas dan kelayakannya dipertanyakan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan agar bangunan memiliki kualitas, keamanan, dan daya tahan yang baik.
Publik pun berharap pihak pemerintah dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan tersebut. Pengawasan khusus dinilai perlu dilakukan secara langsung di lapangan, mulai dari proses pekerjaan, penggunaan material, hingga penerapan standar keselamatan bagi para pekerja.
Pengawasan yang ketat juga diharapkan dapat memastikan proyek revitalisasi tersebut berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, pembangunan sekolah bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, melainkan harus menjamin kualitas bangunan demi kenyamanan dan keselamatan para siswa serta tenaga pendidik yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut.

Masyarakat meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 97 Tamasongo secara profesional dan transparan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar K3 maupun ketidaksesuaian spesifikasi material, publik berharap langkah perbaikan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Pengawasan yang transparan dan penegakan aturan secara konsisten dinilai penting agar proyek revitalisasi SDN 97 Tamasongo benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
(Jf Daengku)




















