JAWA BARAT, KilasNusantara.id – 22 Oktober 2026 — Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat diwarnai ketegangan sejak tahap awal pendaftaran peserta. Polemik muncul setelah Ketua PMI Kota Bandung dan Ketua PMI Kabupaten Sumedang dilaporkan tidak dapat mengikuti Musprov sebagai peserta, dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Penerbitan SK pemberhentian sehari sebelum Musprov memicu protes pengurus kecamatan yang meminta keputusan ditinjau kembali.
Situasi tersebut memicu keberatan dari sejumlah pengurus PMI tingkat kecamatan di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian kedua ketua PMI tersebut, yang disebut-sebut diterbitkan hanya sehari sebelum Musprov berlangsung.
Para pengurus kecamatan menilai waktu penerbitan SK tersebut menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kepastian status kepengurusan, legitimasi perwakilan, serta pemenuhan ketentuan organisasi dalam pelaksanaan forum tertinggi PMI tingkat provinsi.
Mereka mendesak agar SK pemberhentian terhadap Ketua PMI Kota Bandung dan Ketua PMI Kabupaten Sumedang dicabut atau ditinjau kembali, apabila dalam proses penerbitannya ditemukan ketidaksesuaian dengan AD/ART PMI dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Persoalan Legitimasi Peserta Menjadi Sorotan
Dalam forum Musprov, status peserta bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan siapa yang berhak hadir dan mewakili organisasi berkaitan dengan legitimasi pengambilan keputusan, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban kepengurusan dan pemilihan ketua PMI provinsi.
Karena itu, perubahan status perwakilan menjelang pelaksanaan Musprov dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan aturan organisasi, bukan semata-mata keputusan administratif yang belum dipahami atau dipersoalkan oleh pihak terkait.
Pengurus kecamatan yang menyampaikan keberatan meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Transparansi dan Kepatuhan Terhadap AD/ART Dituntut
Polemik ini menempatkan penyelenggara dan jajaran PMI Provinsi Jawa Barat pada kebutuhan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan SK, prosedur pemberhentian, penunjukan Plt, serta ketentuan yang menjadi landasan penetapan peserta Musprov.
Apabila terdapat keberatan atas keputusan tersebut, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan memperhatikan hak pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan.
Musprov seharusnya menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan kemanusiaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PMI. Oleh sebab itu, penyelesaian polemik secara transparan, tertib, dan sesuai AD/ART menjadi hal penting agar dinamika internal tidak mengganggu misi kemanusiaan organisasi.
Sysfarras



















