Hukum  

Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Dituntut 6 Tahun Penjara

BANDUNG, Kilas Nusantara,– Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituntut selama 6 tahun penjara, dinyatakan Penuntut Umum KPK telah terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Walikota Banjar.

Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/9/2022).

Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut Herman untuk membayar denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Sutrisno selama enam tahun,” ujar JPU KPK.

Dalam pertimbangan tuntutan Penuntut Umum KPK menyebutkan
Herman Sutrisno dinyataka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) dakwaan kesatu dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain tuntutan hukuman penjara
Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.

Terungkap dalam perkara inj Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.

Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Seperti terungkap dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

‘Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.’Kata JPU.