BANDUNG, Kilas Nusantara,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menggelar Sidang lanjutan perkara kasus kepemilikan Narkotika sebanyak 1 ton sabu, Bandung, Selasa (30/8/022)
Sidang lanjutan yang diketuai Hakim Syarif,SH., menghadirkan sebanyak 10 orang saksi untuk 4 orang terdakwa masing-masung, Andri Herdiansyah alias Econ, Hendra Mulyana alias Dede, Heri Herdiana alias Kejul dan Mahmud Barahui alias Mahmud mereka penuntutannya dalam berkas perkara terpisah.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana,SH.MH.,menyebutkan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di Pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Mereka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan mereka diketahui aparat berawal dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Barat yaitu sekira bulan Februari 2022 tentang adanya peredaran Narkotika di Daerah Pangandaran yang terafiliasi dengan jaringan Narkotika luar negeri.
Kemudian untuk menindaklanjuti dari informasi tersebut Direktur pada Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Barat membentuk beberapa Tim dari Sub Unit I Narkotika Polda Jabar yang diketuai Oleh Kasubdit 1 untuk melakukan Pengungkapan Kasus Narkotika guna untuk mencari kebenaran tentang Informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya ditugaskanlah antara lain saksi Agus Kusdinar, saksi Dimyati, saksi Eva Suryatna dkk, guna melakukan penyelidikan serta di back up atau di support oleh team IT untuk memberikan Dukungan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan antara lain adalah dengan melakukan Profiling, Direction Finder (DF), Mapping, Cek posisi dan Pelacakan (Hunting / Tracking).
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh saksi-saksi dilapangan maka didapatkan informasi nama yaitu saksi Hendra Mulyana allas Dede dan Heri Herdiana alias Kejul, serta saksi Mahmud Barahui alias Mahmud telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran,
Selanjutnya Subdit I yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I, langsung melakukan pengecekan serta penyelidikan tentang tempat kejadian peristiwa (TKP) yang diperkirakan akan kembali dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 didapat informasi bahwa sekitar pertengahan Maret 2022 akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dalam partai besar, berbekal Informasi tersebut dilakukanlah teknis penyelidikan berupa Direction Finder (DF), yang mana kegiatan tersebut mengawasi tentang pergerakan dan komunikasi saksi Hendra Mulyana alias Dede Bin Atang Z.A, dan saksi Heri Herdiana alias Kejul, serta saksi Mahmud Barahui alias Mahmud,
Kemudian sesuai dengan hasil penyelidikan dan data yang didapat pada tanggal 08 Maret 2022 bahwa benar saksi Hendra Mulyana alias Dede dan saksi Heri Herdiana alias Kejul,serta saksi Mahmud Barahui alias Mahmud pergi menggunakan mobil dari daerah Pangandaran Jawa Barat ke Daerah Banten sesuai dengan hasil Cek Pos, Direction Finder dan Tracking dan berangkat pada tanggal 12 Maret 2022.
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan oleh tim penyidik dan dilakukan penggeledahan didapatkan Narkotika jenis sabu berjumlah 66 karung yang sudah terbagi menjadi 55 karung berada di perahu Sea Gypsy, 9 karung sabu berada di mobil Avanza Nopol.Z 1039 US dan dua karung sabu berada di mobil Avanza nopol Z.1358 US.
Sabu- sabu 66 karung dengan berat bersih sebanyak 1.018,85 Kg tersebut jika ditaksir memiliki nilai transaksi Rp.1,43 Triliun tersebut didapat para terdakwa dari Rais (DPO).
Para terdakwa di jerat dan diancam Jaksa Penuntut Umum Kejari Jabar dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 (1)