Pemerintah Kabupaten Indramayu Memusnahkan 9.346 Botol minuman Beralkohol Dari Berbagai Merek, Jenis, dan Ukuran. Upaya ini sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

INDRAMAYU, KilasNusantara.id,  Kamis (15/10/2026).  – Pemerintah Kabupaten Indramayu memusnahkan sebanyak 9.346 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, jenis, dan ukuran.

Upaya ini sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Indramayu sepanjang tahun 2026. Acara ini berlangsung di Wisma Haji Kabupaten Indramayu, Kamis (15/10/2026).

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait pelarangan minuman beralkohol sekaligus menekan peredarannya di tengah masyarakat.

Menurut Bupati Lucky Hakim, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu agar melaksanakan razia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan, penegakan aturan membutuhkan konsistensi dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.

“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada tahap pemusnahan. Tentu ini belum semuanya, karena ada keterbatasan dalam penegakan Perda dan kita juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Namun, upaya ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan, 9.346 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan efektif selama kurang lebih satu setengah bulan.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai merek, ukuran, dan jenis minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional seperti tuak dan ciu.

Sebelum melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang dan agen minuman beralkohol pada awal September 2026. Dari 200 pedagang dan agen yang diundang, sebanyak 172 orang hadir dalam kegiatan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memberikan surat teguran secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, sebelum melanjutkan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Penindakan dilakukan oleh 13 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), terdiri atas enam personel di markas Satpol PP dan tujuh personel di tingkat kecamatan, dengan dukungan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri.

Opik mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah adanya pedagang yang menyembunyikan persediaan minuman beralkohol di luar toko untuk menghindari penyitaan.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 botol minuman beralkohol dari satu unit mobil boks milik agen dalam penindakan pada pekan sebelumnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, terdapat tiga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan hingga diterbitkannya surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti lainnya diperoleh melalui penyerahan secara sukarela dari pemilik maupun agen toko.

Para pelanggar yang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dikenai sanksi denda berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, sesuai hasil penindakan.

Namun, menurut Opik, sanksi tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga razia secara rutin perlu terus dilakukan.

“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada tahap pemusnahan. Tentu ini belum semuanya, karena ada keterbatasan dalam penegakan Perda dan kita juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Namun, upaya ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan, 9.346 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan efektif selama kurang lebih satu setengah bulan.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai merek, ukuran, dan jenis minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional seperti tuak dan ciu.

Sebelum melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang dan agen minuman beralkohol pada awal September 2026. Dari 200 pedagang dan agen yang diundang, sebanyak 172 orang hadir dalam kegiatan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memberikan surat teguran secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, sebelum melanjutkan penindakan sesuai ketentuan hukum. Penindakan dilakukan oleh 13 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), terdiri atas enam personel di markas Satpol PP dan tujuh personel di tingkat kecamatan, dengan dukungan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri.

Opik mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah adanya pedagang yang menyembunyikan persediaan minuman beralkohol di luar toko untuk menghindari penyitaan.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 botol minuman beralkohol dari satu unit mobil boks milik agen dalam penindakan pada pekan sebelumnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, terdapat tiga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan hingga diterbitkannya surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti lainnya diperoleh melalui penyerahan secara sukarela dari pemilik maupun agen toko.

Para pelanggar yang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dikenai sanksi denda berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, sesuai hasil penindakan. Namun, menurut Opik, sanksi tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga razia secara rutin perlu terus dilakukan.

“Harapannya, meskipun yang diambil hanya 10 atau 20 botol, kalau dilakukan setiap minggu, ada efek jera. Dengan begitu, para penjual tidak lagi melakukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

Opik menambahkan, penindakan berulang diharapkan membuat para penjual mempertimbangkan risiko kerugian akibat penyitaan barang dagangan dan beralih ke usaha lain yang tidak melanggar ketentuan.

Melalui penegakan peraturan daerah dan pengawasan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap peredaran minuman beralkohol dapat ditekan secara bertahap.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu.