Adv.Arif Hidayatullah,S.H. Dampingi Ibu Bayang Kari Perjuangkan Hak Nafkah Istri dan Anak di PA Bengkulu.

BENGKULU, // Kilasnusantara.id – Kuasa hukum Adv.Arif Hidayatullah,S.H.,mendampingi kliennya berinisial BK dalam sidang gugatan nafkah di Pengadilan Agama Bengkulu,Rabu (8/10/2026).

 

Agenda sidang pembuktian tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak nafkah istri dan anak yang menurut keterangan klien berusia 3 tahun.

 

“Untuk agenda hari ini kami mengajukan pembuktian hak nafkah istri dan anak.Berdasarkan keterangan klien kami,sejak anak lahir hingga saat ini diduga belum pernah mendapatkan nafkah dari ayahnya,”ujar Adv.Arif Hidayatullah,S.H.,kepada awak media.

 

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan dan memutus perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terpisah,kuasa hukum juga menyatakan telah menyampaikan pengaduan ke bidang profesi dan pengamanan (Propam) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh suami klien.

 

“Materi pengaduan masih dugaan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Propam untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur.Kami menghormati asas praduga tak bersalah,”tegas Arif.

 

Ia menyebutkan materi aduan berdasarkan keterangan klien terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik.Kebenaran materi aduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan,pihak yang disebutkan dalam aduan belum berhasil dimintai keterangan.Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Kaperwil Provinsi Bengkulu.

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil Provinsi bengkulu.