Gudang Minyak Terbakar di Lorok, Polres Ogan Ilir Diminta Usut Tuntas dan Tangkap Pemiliknya

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Kebakaran dilaporkan melanda sebuah gudang minyak di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut dikabarkan mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, satu korban disebut mengalami luka bakar berat hingga berada dalam kondisi kritis. Sementara itu, dua korban lainnya dilaporkan mengalami luka bakar dengan kondisi yang disebut tidak separah korban pertama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas para korban, lokasi perawatan, serta kondisi medis terkini mereka belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi jumlah maupun kondisi para korban tersebut.

Diduga Berawal dari Percikan Mesin Alkon

Informasi sementara menyebutkan, kebakaran diduga bermula ketika mesin alkon memercikkan api. Percikan tersebut kemudian diduga menyambar bahan yang mudah terbakar hingga api membesar dan merambat ke sebuah mobil tangki yang berada di lokasi.

Meski demikian, penyebab pasti kebakaran tersebut masih belum diketahui. Dugaan awal ini perlu dipastikan melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini juga memunculkan perhatian terhadap aspek keselamatan penyimpanan minyak, sistem penanganan bahan yang mudah terbakar, serta legalitas operasional gudang tersebut.

Polres Ogan Ilir Diminta Usut Tuntas

Menyusul kebakaran yang dikabarkan mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar, Polres Ogan Ilir diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap penyebab kejadian dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Selain mengidentifikasi penyebab kebakaran, aparat kepolisian diharapkan menelusuri status perizinan dan legalitas usaha gudang minyak tersebut, termasuk penerapan standar keselamatan serta prosedur penyimpanan dan penanganan bahan bakar di lokasi.

Pemeriksaan terhadap pemilik gudang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan operasionalnya juga dinilai penting untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum, pemilik gudang maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus memberikan kejelasan mengenai penyebab kebakaran, kondisi para korban, serta status operasional gudang minyak yang terbakar.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti kebakaran, legalitas gudang, dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.