Bogor Media kilasNusantara.id
Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukanegara, Kabupaten Bogor, secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi calon anggota BPD untuk periode jabatan 2027–2035.
Masa pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai tanggal 06 Agustus hingga 07 September 2026.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Sukanegara, Aep Saepulloh, mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam proses demokrasi tingkat desa ini demi mewujudkan pembangunan Desa Sukanegara yang lebih maju, transparan, dan sejahtera.
Persyaratan Pendaftaran
Warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD Sukanegara wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi berikut:
- Usia Minimum: Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
- Domisili: Berdomisili secara sah di Desa Sukanegara.
- Keterlibatan Politik: Membuat Surat Pernyataan tidak aktif sebagai pengurus Partai Politik.
- Dokumen Kependudukan: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Pernyataan Kesediaan: Melampirkan Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
- Riwayat Hidup: Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) terbaru.
- Kualifikasi Pendidikan: Melampirkan fotokopi ijazah terlegalisir (minimal ijazah SMP/Sederajat).
- Pasfoto: Membawa pasfoto ukuran 4×6.
- Ketentuan ASN/PPPK: Bagi pendaftar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, wajib melampirkan surat izin resmi dari Kepala Instansi tempat bertugas.(sutarman)




















