Daerah  

Heboh Beredar Video Diduga Rumah Kediaman Oknum Pejabat Kota Bengkulu Digeledah KPK,Belum Ada Konfirmasi Resmi,

Bengkulu Kilasnusanta.id – Sebuah rekaman video yang diklaim memperlihatkan aktivitas petugas penyidik di lingkungan kediaman sedang heboh menyebar luas di berbagai media sosial dan grup percakapan masyarakat Kota Bengkulu, Jumat (24/7/2026). Video tersebut dikaitkan dengan dugaan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah kediaman salah seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan yang beredar bersamaan dengan rekaman tersebut, dalam cuplikan video terlihat sejumlah orang yang diduga sebagai petugas penyidik bergerak aktif di lingkungan bangunan, memeriksa ruangan, membuka lemari arsip, serta diduga sedang mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Rekaman ini dengan cepat menyebar ke berbagai platform, memicu beragam tanggapan warga; banyak yang mempertanyakan kebenaran peristiwa, identitas pejabat yang diduga terlibat, serta dugaan perkara apa yang sedang diselidiki.

Perlu diketahui bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap tindakan penggeledahan oleh penyidik termasuk KPK wajib didasari surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri atau Dewan Pengawas KPK, disaksikan saksi yang sah, serta dibuatkan berita acara secara lengkap . Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi langsung dari pihak KPK maupun Pemerintah Kota Bengkulu terkait kebenaran informasi dalam video tersebut. Belum diketahui pula apakah lokasi yang digeledah benar-benar rumah kediaman pejabat, siapa nama lengkap pihak yang dimaksud, serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang sedang ditelusuri.

Tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Juru Bicara KPK, Humas Pemkot Bengkulu, serta pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan penjelasan yang akurat dan terverifikasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta menunggu pengumuman resmi dari lembaga berwenang sebelum menyebarkan ulang atau mempercayai sepenuhnya rekaman yang beredar .

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status setiap pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap dianggap belum terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menyajikan pembaruan segera setelah ada klarifikasi resmi.

Pewarta: Redaksi Kilas Nusantara Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.