KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Ermida selaku Kepala Sekolah SD 78/III Desa Mukai Hilir, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah LSM, guru, dan wali murid melaporkan hilangnya aset sekolah, ketidak jelasan realisasi dana BOS, serta intervensi penentuan juara kelas. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga dan penurunan pendaftar siswa baru.
LSM dan Wartawan (J dan T) serta beberapa guru, dan wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan temuan lapangan dan dokumen dari aplikasi JAGA
Yang dirasa berbeda yang dapat membuat asumsi negatif dari perbedaan yang di temui yaitu adanya ketidak sesuai yangbdi temui di aplikasi dengan kenyataan di lapangan seperti ketersedian peralatan sekolah dan buku buku yang didanai dari Dana Bos dan patut pula di duga adanya upaya membuat SPJ fiktif pada kegiatan kegiatan sekolah dan pembelian aset serta biaya pemeliharaan aset yang diisukan masuk ke kantong pribadi ERMIDA selaku Kepsek.
Temuan utama meliputi:Aset inventaris hilang: Perangkat seperti laptop, stiker aktif, dan perlengkapan multimedia tercatat dalam inventaris tetapi tidak tersedia di sekolah. Akibatnya proses pembelajaran menjadi tidak maksimal.
Transparansi BOS lemah: Belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang memuaskan wali murid dan LSM karena tidak tersedianya papan informasi Realisasi dana bos dan para guru tidak pernah di mintak untuk rapat mengenai realisasi Dana BOS.
Intervensi penilaian: Beberapa sumber menyebut adanya pengondisian juara kelas sehingga menghasilkan juara kembar antara seorang siswi yang terkenal berprestasi dan telah meraih berbagai penghargaan sehingga dirinya terkenal sebagai penceramah cilik di kalangan lapisan masyarakat, yang mana siswi tersebut dikabarkan harus merelakan gelar juara kelasnya dibagi dengan siswa lain yang sekelas dengannya yang diketahui siswa tersebut adalah anak kandung dan anak tunggal dari Kepsek Ermida
Sehingga hal ini merugikan siswa berprestasi itu dan membuat wali Dari siswi tersebut merasa sangat kecewa sehingga siswi terbit dengan persetujuan orang tuanya memilih untuk pindah sekolah ke Sekolah lain karena mereka merasa terzolimi oleh perbuatan Kepsek Ermida.
Dugaan upaya intimidasi: LSM dan wartawan (J, T )menyatakan kepala sekolah sempat meminta seorang pengacara (diklaim keluarga) menghubungi pihak yang mempertanyakan pengelolaan sekolah yang terindikasi hal itu bertujuan untuk mengekanhbkebebasan pers dan pelanggaran terhadapap UU KIP.
Sumber melaporkan penurunan signifikan jumlah pendaftar siswa baru dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sekolah, yang berisiko menurunkan mutu pendidikan di Desa Mukai sehingga dapat merusak dasar pendidikan bagi para murid. (Red)



















