APH tutup mata ada apa? di balik gebosan ilegal milik si gondrong hingga bebas tanpa adanya tindakan tegas

BOGOR — Sebuah usaha jual beli emas mentahan yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Kampung Kompa, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sang pemilik yang akrab disapa “Mas Gondrong” menunjukkan sikap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik saat dikonfirmasi oleh awak media terkait legalitas perusahaannya.
Sikap tidak terpuji tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, serta akuntabel. Bukannya memberikan klarifikasi hukum, Mas Gondrong justru membentak awak media dengan nada cetus menggunakan bahasa daerah dan bahasa Indonesia.
“Rek naon isuk-isuk kadieu kos nu eweh pagawean wae, geus genep kali wartawan kadieu teh sapoe ayeuna. Mana KTP maneh, orang mana maneh? (Pagi-pagi buta ngapain kesini, tidak ada kerjaan saja. Wartawan sudah ada enam orang yang kesini hari ini. Mana KTP kamu, orang mana kamu?)” ujar Mas Gondrong dengan nada menantang.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Awak media sejatinya hanya ingin memberikan ruang hak jawab kepada pemilik usaha agar pemberitaan yang ditayangkan objektif dan sesuai fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan dari narasumber lokal yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, aktivitas jual beli emas mentahan di wilayah Sukajaya tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Sanksi Hukum Jual Beli Emas Ilegal & Menghalangi Pers
Tindakan Mas Gondrong berpotensi menjeratnya dalam dua pelanggaran hukum berat:
1. Sanksi Penambangan dan Jual Beli Emas Ilegal
Setiap aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan jual beli komoditas mineral (termasuk emas mentah) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 161:
  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Sanksi Menghalangi Tugas Pers
Sikap pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang mencari informasi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.
  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dan aparat penegak hukum terkait diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa legalitas operasional usaha emas mentahan di Kampung Kompa tersebut, serta menindak tegas tindakan arogansi terhadap jurnalis,Dari Bogor Aseh melaporkan.