Bengkulu Utara, Kilasnusanta.id – Oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih,Kabupaten Bengkulu Utara,resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu Utara,pada Jumat (24/7/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi SMK yang belum berusia dewasa.
Penahanan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara setelah mengantongi cukup alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Polres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Daliman menjelaskan, penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan jejak atau mengganggu jalannya perkara.
“Kami memastikan proses penanganan berjalan secara profesional, transparan,dan mengedepankan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat. Penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,dengan tetap menjaga hak-hak tersangka,”ujar Kanit PPA.
Pihak kepolisian juga menegaskan terus memberikan pendampingan maksimal kepada korban dan keluarga. “Tim PPA akan mendampingi mulai pemeriksaan hingga persidangan nanti. Identitas korban dilindungi sepenuhnya demi keamanan dan kenyamanan,”tambahnya.
Kasus ini diproses ketat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan terkait lainnya.Polisi berjanji mengungkap seluruh fakta secara tuntas.
Keluarga korban menyambut baik langkah penahanan ini.“Kami berterima kasih atas keseriusan polisi menangani kasus ini.Sekarang kami merasa lebih tenang.Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal,”ujar perwakilan keluarga.

Diketahui sebelumnya,keluarga dengan tegas menolak segala bentuk tawaran damai dan meminta kasus diselesaikan hingga tuntas sesuai jalur hukum, Hingga berita ini diterbitkan,penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pewarta : Red Bengkulu dan Tim,



















