Bogor Media kilas Nusantara.id
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 200.1.2.3/768-Bakesbangpol, Pemerintah Kecamatan Jonggol mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi, serta para pelaku usaha untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa momen bulan kemerdekaan harus dimaknai dengan menciptakan suasana yang kondusif, rapi, dan penuh rasa nasionalisme di seluruh wilayah Kecamatan Jonggol.
”Mari kita wujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan bernuansa Merah Putih sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan,” ujar Andri Rahman, S.STP., M.Si.
Imbauan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak ini diharapkan dapat menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, sekaligus mempererat rasa persatuan serta kebanggaan masyarakat di wilayah Kecamatan Jonggol.
(Sutarman)



















