Kota Bengkulu, Kilasnusatara.id – Proyek revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan SMA Negeri 4 Kota Bengkulu yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,kini menjadi sorotan tajam.Kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.581.899.000 tersebut terindikasi kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membahayakan nyawa siswa yang masih beraktivitas di sekolah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Kamis akhir Juli 2026,sejumlah pekerja terlihat melaksanakan pemasangan rangka baja kuda-kuda dan penutup atap. Ironisnya,aktivitas di ketinggian itu dilakukan tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) wajib:sebagian pekerja hanya memakai sandal jepit,tidak mengenakan tali pengaman di pinggang,helm, maupun sepatu keselamatan.
Di area sekitar lokasi pekerjaan sama sekali diduga tidak ditemukan rambu-rambu peringatan bahaya maupun pembatas yang kokoh.Padahal lingkungan sekolah tetap beroperasi aktif,sehingga siswa-siswi bebas berkeliaran dan melintas tepat di bawah area konstruksi yang berisiko tinggi.
Saat dikonfirmasi awak media,Kepala Tukang di lokasi bernama Rusli membenarkan kondisi tersebut.” Memang benar kami menggunakan rangka baja dan seng metal merek Wija yang disediakan pihak sekolah.Untuk rambu-rambu K3 memang belum terpasang,kemarin hanya dipasang tali rafia saja.Pekerjaan ini sudah berjalan hampir 15 hari kalender,”ujarnya.
Guna mendapatkan keterangan seimbang,Tim awak media menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bengkulu,Syariful Maliki,melalui pesan singkat WhatsApp. Awak media menanyakan terkait kelalaian penerapan K3,penggunaan material, serta anggaran yang sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).Terkait hal itu,Syariful Maliki menjawab singkat:”K3 sudah lengkap,sudah ada semua.”
Pernyataan pihak sekolah dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan di lapangan.Kondisi ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku,antara lain:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penyediaan APD layak bagi pekerja serta jaminan keselamatan bagi orang lain di sekitar lokasi kerja;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 52 yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pelaksanaan konstruksi;
– Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi penanggung jawab jika kelalaian ini menyebabkan luka berat maupun kematian.
Hingga berita ini dimuat, upaya klarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan panitia pelaksana masih terus diupayakan.Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pewarta : Red Bengkulu & Tim,



















