Menara Telekomunikasi di Atas Lahan HGU PTPN VI Kayu Aro Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Dasar Perizinan dan Transparansi Kerja Sama

KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Keberadaan sejumlah menara telekomunikasi yang diduga berdiri di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI Unit Usaha Kayu Aro mulai menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan tersebut tidak semata menyangkut keberadaan menara, melainkan menyangkut dasar hukum pemanfaatan lahan HGU, mekanisme kerja sama, serta transparansi pengelolaan pendapatan apabila lahan tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan informasi yang dihimpun, masyarakat mempertanyakan apakah pemanfaatan sebagian lahan HGU untuk pembangunan menara telekomunikasi telah sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan, peraturan mengenai HGU, serta tata kelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen yang dapat diverifikasi redaksi yang menunjukkan secara terbuka bentuk kerja sama antara PTPN VI dengan operator telekomunikasi maupun dasar persetujuan pemanfaatan lahan tersebut. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

HGU Diberikan untuk Usaha Perkebunan
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU berkewajiban menggunakan tanah sesuai tujuan pemberian hak, memelihara tanah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam keputusan pemberian HGU.

Apabila terdapat pemanfaatan sebagian lahan oleh pihak lain, legalitasnya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apakah terdapat persetujuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah dan apakah pemanfaatan tersebut tetap sesuai dengan ketentuan HGU.

Transparansi Pendapatan BUMN

Sebagai BUMN, PTPN VI juga terikat pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Apabila terdapat kerja sama pemanfaatan lahan yang menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, maka pendapatan tersebut pada prinsipnya harus dicatat dalam pembukuan perusahaan sesuai ketentuan akuntansi dan tata kelola BUMN.

Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Namun, undang-undang tersebut juga mengatur adanya informasi tertentu yang dapat dikecualikan setelah dilakukan uji konsekuensi, misalnya informasi yang benar-benar dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat atau mengandung rahasia dagang.

Karena itu, apabila masyarakat meminta informasi mengenai kerja sama pemanfaatan lahan HGU, badan publik wajib memberikan jawaban sesuai mekanisme UU KIP. Apabila permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi.

Perlunya Klarifikasi

Untuk memastikan legalitas dan transparansi kerja sama tersebut, sejumlah informasi yang patut diklarifikasi antara lain: dasar hukum pemanfaatan lahan HGU untuk pembangunan menara telekomunikasi; bentuk kerja sama yang digunakan;
instansi yang memberikan persetujuan apabila memang dipersyaratkan;
serta mekanisme pencatatan pendapatan yang diterima PTPN VI.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari:
Manajemen PTPN VI Unit Usaha Kayu Aro;
Kantor Wilayah ATR/BPN;
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
serta pihak operator telekomunikasi yang terkait.

Berita ini akan diperbarui setelah seluruh pihak memberikan penjelasan resmi.

(Dominaldi)