Daerah  

Peningkatan Drainase RT 03 Kandang Mas Rp199 Juta Diduga Abaikan K3 & Metode Kerja Tak Standar,Pengawasan Dipertanyakan, 

Kota Bengkulu, Kilasnusantara.id – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Saluran Drainase di lingkungan RT 03 Perumahan Kandang Mas,Kota Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,kini menjadi sorotan tajam publik.Sejumlah kejanggalan diduga mulai dari metode pelaksanaan yang tidak sesuai standar, pengabaian aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),hingga lemahnya pengawasan teknis terungkap jelas di lapangan.

Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang,pekerjaan ini bernilai Rp199.085.000,00, dikerjakan oleh CV. Aryo Pangeran Sakti selaku kontraktor pelaksana,dengan PT.Wiyata Karya sebagai konsultan pengawas.Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 2 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 30 Agustus 2026,di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (27/7/2026) menunjukkan kondisi pekerjaan yang diduga jauh dari ketentuan teknis yang berlaku.Salah satu temuan mencolok adalah proses pengadukan semen dan pasir yang dilakukan langsung di atas permukaan tanah tanpa alas yang memadai.Selain itu, para pekerja diduga mengabaikan aturan K3 dengan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.Kedua hal ini diduga sangat berisiko menurunkan kualitas adukan serta kekuatan struktur saluran drainase, sehingga berpotensi memperpendek usia layak pakai bangunan.Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan teknis yang intensif dari pihak konsultan pengawas maupun instansi pemilik pekerjaan.

Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhannya:“Sejak awal proyek berjalan,diduga terlihat sekali pengawasan kurang ketat.Papan informasi seharusnya dipasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat,tapi justru di pasang di bawah tidak terlihat jelas kalau bukan segaja di cari untuk melihatnya.Sama halnya papan himbauan keselamatan kerja, hanya diletakkan begitu saja tanpa terpasang rapi.Perlengkapan keselamatan juga baru dipakai saat mulai pelaksanaan, selebihnya jarang digunakan karena kebetulan rumah saya tepat di lokasi ini,”ungkapnya.

Saat dimintai konfirmasi terkait penggunaan APD serta metode adukan yang tidak menggunakan alas bak yang layak,para pekerja hanya diam seribu bahasa tanpa memberikan penjelasan apa pun. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan mengabaikan aturan K3 serta metode pelaksanaan yang dilakukan asal jadi tanpa mengutamakan mutu dan kualitas hasil pekerjaan.

Terkait hal ini,salah satu petugas pengawas teknis lapangan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu mengakui adanya kendala.“Sebenarnya soal APD sudah sering kami tegur, namun mereka tidak mempedulikannya. Bahkan pernah terjadi perdebatan, namun pihak pelaksana dan pekerha tetap saja bersikukuh dan tidak mau mengubah kebiasaan tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan,upaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 serta metode adukan yang tidak sesuai spesifikasi belum memperoleh tanggapan,dan masih terus diupayakan.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi guna meluruskan fakta yang berkembang di masyarakat.

Identitas Lengkap Proyek:

– Instansi Pengelola: Pemerintah Kota Bengkulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

– Nama Pekerjaan: Peningkatan/Rehabilitasi Drainase RT 03 Perumahan Kandang Mas

– Kode Kegiatan: 1.03.06.2.01.0029.5.2.04.02.004.0007 (Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan)

– Sumber Dana: APBD Kota Bengkulu

– Nilai Kontrak: Rp199.085.000,00

– Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (2 Juni 2026 s.d. 30 Agustus 2026)

– Kontraktor Pelaksana: CV. Aryo Pangeran Sakti

– Konsultan Pengawas: PT. Wiyata Karya

Pewarta : Redaksi KilasNusantara,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.