KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Keberadaan rumah tinggal, kafe, dan sejumlah bangunan permanen yang diduga berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI Unit Usaha Kayu Aro menjadi perhatian masyarakat.
Selain bangunan permanen, sebagian lahan juga dilaporkan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas di luar usaha perkebunan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengelolaan dan pengawasan kawasan HGU dilakukan oleh pemegang hak, serta apakah penggunaan lahan oleh pihak lain telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan informasi yang diterima redaksi, sejumlah bangunan diduga telah berdiri selama bertahun-tahun di dalam area yang berdasarkan peta HGU masih termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha PTPN VI.
Namun hal ini masih simpang siur kejelasan mengenai status tanah yang di maksud itu di karenakan adanya dugaan dari kedua pihak yaitu pihak PTPN 6 kayu aro dan dari pihak masyarakat yang menguasai tanah tersebut hingga saat ini.
Yang mana dari pihak PTPN 6 kayu aro melalui Humas yang di temui beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa salah satu contoh tanah yang di duga masih dalam wilayah HGU tapi di kuasai oleh masyarakat untuk mendirikan bangunan rumah dan cafe seperti salah satu nya milik mantan DPRD Kerinci berinisial S.
Yang dipertanyakan oleh awak media, pihak humas PTPN hanya mengiyakan dengan enggan “wilayah itu memang termasuk di dalam wilayah HGU menurut peta akan tetapi di area itu bagian batas wilayah HGU yang kemungkinan ada tanah yang di jadikan cafe itu yang termasuk HGU dan selebihnya kami tidak pahami dengan jelas karena area itu sudah kami lepaskan ke beserta beberapa area lainnya sekitar tahun 2002 yang lalu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status hukum masing-masing bangunan tersebut maupun dasar penguasaanya, oleh sebab itu masyarakat berharap perlunya klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pemegang HGU memiliki kewajiban mengelola dan mengamankan lahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pemegang Hak Guna Usaha memiliki kewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memelihara, dan menjaga tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang HGU juga berkewajiban memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak serta menjaga agar penggunaan tanah tetap sesuai dengan fungsi yang telah diberikan oleh negara.
Sejumlah praktisi hukum agraria menilai bahwa apabila terdapat penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, pemegang HGU pada prinsipnya berkewajiban melakukan langkah-langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk penyelesaiannya dapat berupa pendataan, peringatan, mediasi, hingga koordinasi dengan instansi pertanahan apabila diperlukan.
Perlu Evaluasi Apabila Terjadi Pembiaran
Keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan HGU menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan oleh pemegang hak.
Apabila benar terdapat penguasaan lahan oleh pihak lain yang berlangsung dalam waktu lama, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang HGU.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun konsekuensi hukumnya hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang berdasarkan data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat Mendorong Transparansi
Sejumlah warga berharap dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh bangunan yang berada di dalam kawasan HGU agar status hukumnya menjadi jelas.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai batas-batas HGU, langkah pengamanan aset yang telah dilakukan, serta kebijakan perusahaan dalam menangani penguasaan lahan oleh pihak lain.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.

Menurut salah satu aktivis senior di Kerinci DONI ANTONIUS mengatakan “benar jika ada beberapa lahan yang di garap masyarakat dan banyak bangunan permanen yang di dirikan di wilayah HGU dan salah satunya cafe dan perumahan sebagai pintu masuk Kayu Aro dari Sungai Penuh, dan hal ini merupakan salah satu tanggung jawab PTPN 6 Kayu Aro sebagai Pengguna HGU selama puluhan tahun.
Dan jika hal ini terus di biarkan maka pastinya akan jadi bumerang di kemudian hari karena akan ada cemburu sosial di masyarakat jika ada pembiaran atas penguasaan lahan HGU yang tidak sesuai aturan.
DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan turut mengawasi sebagai aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, pengelolaan kawasan HGU dinilai perlu mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak sesuai kewenangannya.
DPRD Kabupaten Kerinci diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai kondisi kawasan HGU.
Pemerintah Kabupaten Kerinci juga diharapkan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta PTPN VI apabila ditemukan dugaan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada: Manajemen PTPN VI Unit Usaha Kayu Aro mengenai status bangunan dan langkah pengamanan kawasan HGU. Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci dan Kantor Wilayah ATR/BPN terkait status hukum lahan dan pengawasan HGU.
Pemerintah Kabupaten Kerinci mengenai pengawasan tata ruang dan bangunan di kawasan tersebut.
Warga yang menempati atau memanfaatkan lahan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Apabila terdapat data, dokumen, atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Dominaldi)



















