Proyek Drainase Cimanuk Raya Jadi Sorotan Publik Diduga Langgar Standar Teknis,Adukan Tanpa Bak,Komposisi Metode Kering,Pengawasan Dipertanyakan,

Kota Bengkulu,  Kilasnusantara.id – Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Drainase Saluran Utama di Jalan Cimanuk Raya,Kelurahan Padang Harapan,Kecamatan Gading Cempaka,Kota Bengkulu,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026,menjadi sorotan publik setelah terungkap sejumlah dugaan pelanggaran teknis, administrasi,dan ketentuan hukum yang berlaku.Pekerjaan bernilai Rp399.157.000,00 ini dilaksanakan oleh CV.Falah Karya Abadi dengan pengawasan dari CV.Raflesia Cons,berjangka waktu 90 Hari Kalender,terhitung mulai tanggal 18 Mei 2026 hingga penyelesaian.

 

Berdasarkan pemantauan awak media yang dilakukan pada tanggal 2/6/26,dua hari berbeda di tanggal 6/6/26,di lokasi tepatnya di wilayah RT 03/RW 02,terlihat jelas pola pengerjaan yang dinilai diduga sangat menyimpang dari kaidah teknik sipil dan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek pemerintah.Secara teknis,volume pekerjaan diduga sepanjang kurang lebih 125 meter,dengan dimensi saluran rencananya tinggi 1,5 meter ditambah galian pondasi dasar tapakan 50 cm (total 2 meter), lebar dasar 80 cm,dan lebar atas 30 cm.

 

Namun,dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta mendasar:diduga tidak digunakan bak adukan standar,bak takaran dari papan, maupun alat pencampur mekanis (mesin molen).Dari pengamatan di lapangan,perbandingan campuran antara semen dan pasir diduga menggunakan rasio 1 berbanding 4 (1 bagian semen : 4 bagian pasir). Proses pencampuran tersebut diduga dilakukan secara manual langsung di atas permukaan tanah dengan metode adukan kering,di titik pertama yaitu bahan dicampur dulu dalam keadaan kering baru ditumpahkan ke atas susunan batu kemudian disiram air.

 

Dugaan penyimpangan ini terlihat berulang dan konsisten.Di titik pemantauan pertama,cara kerja tersebut jelas terlihat,Di hari kedua pada titik pemantauan yang berbeda,kembali terlihat fakta yang sama:proses pengadukan dilakukan di atas tanah tanpa wadah yang memadai,dengan takaran yang sama yaitu 1 berbanding 4.

 

Hal ini diperkuat dengan keterangan langsung dari salah satu pekerja selaku kepala tukang di lokasi:”memang Kami tidak pakai bak adukan dari papan, campurannya kering dulu baru disiram air.Memang tidak ada instruksi dari kontraktor, konsultan,maupun dinas untuk pakai bak tidak ada bahas itu baik Mesin molen juga tidak ada di RAB.Kalau APD,alatnya ada,seperti sepatu dan helm tersedia,tapi sebagian pekerja yang tidak mau pakai.Sering saya ingatkan sebagai kepala tukang,namun tetap saja seperti itu,tidak ada yang menegur dari atas,”ungkapnya.

 

Lebih lanjut,”untuk volume panjang dan lebar tinggi,panjang kurang lebih sekitar 125 meter,dan lebar tapakan bawah 80.cm dan kedalaman pondasi tapakan dasar 50.cm,Red di hari kedua juga metode yang digunakan dalam proses pengadukan tetep sama,Kita memang tidak menggunakan bak takaran atau bak adukan untuk komposisi di perkirakan 1:4 kita pakai kelenteng,tambah nya,

 

Berdasarkan ketentuan teknis dan standar baku nasional yang berlaku untuk seluruh proyek pemerintah,penggunaan bak takaran atau wadah pencampur dari papan/kayu rapat adalah kewajiban mutlak.Hal ini tertuang dalam Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi,Pedoman Teknis Bina Marga,serta ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mewajibkan:”Tempat penyimpanan bahan dan pencampuran harus dibuatkan kotak atau bak simpan dari papan yang rapat agar material tidak tercampur tanah.jika tidak menggunakan wadah,wajib menggunakan mesin molen agar adukan homogen dan bersih.”

 

Artinya,diduga mengaduk langsung di atas permukaan tanah tanpa alas atau wadah pelindung adalah tindakan yang dilarang keras dan merupakan pelanggaran prosedur teknis.Meskipun perbandingan campuran 1:4 secara angka masih masuk dalam rentang standar pasangan batu,namun cara pelaksanaannya yang dilakukan di atas tanah membuat mutu tersebut menjadi tidak sah dan tidak terjamin.Pasalnya,diduga campuran yang bercampur dengan tanah liat,debu,daun kering ranting,dan kotoran lainnya akan merusak daya ikat semen,menurunkan nilai karakteristik kuat tekan beton secara drastis,dan membuat bangunan tidak awet meski takarannya benar.

 

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang mewajibkan bangunan memenuhi persyaratan teknis,keamanan,dan sesuai spesifikasi serta Standar Nasional Indonesia (SNI),serta Pasal 30 yang mewajibkan penggunaan bahan dan cara kerja yang benar sesuai kaidah teknik yang berlaku.

 

Selain aspek teknis material, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Terpantau sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, sarung tangan,maupun masker,padahal alat tersebut tersedia di lokasi. Kondisi ini terjadi murni diduga akibat lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam mengambil tindakan,baik dari pihak Konsultan Pengawas CV.Raflesia Cons maupun petugas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.

 

Kelalaian ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 9 dan 14,yang mewajibkan penggunaan alat pelindung diri demi keselamatan jiwa,serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Pasal 34 dan Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di setiap proyek.

 

Pantauan di lapangan juga membuktikan fakta krusial:selama proses pengerjaan berlangsung di hari pertama maupun hari kedua, diduga tidak terlihat keberadaan petugas pengawas sama sekali, baik dari tim konsultan pengawas maupun tenaga teknis dinas. Ketidakhadiran dan ketidaktegasan inilah yang menjadi akar masalah utama,sehingga penyimpangan teknis,pelanggaran aturan penggunaan bak takaran, kesalahan metode kerja,dan kelalaian aturan keselamatan dibiarkan berlanjut tanpa ada koreksi atau perbaikan.

 

Akibat cara kerja yang diduga asal jadi, takaran yang tidak terjamin kebersihannya,dan pengawasan yang kosong tersebut,mutu kualitas serta daya tahan bangunan ini menjadi sangat dipertanyakan. Pekerjaan diduga berpotensi mengalami kerusakan dini,tidak awet,dan tidak mampu berfungsi maksimal sesuai umur rencana, karena mutu material yang dihasilkan tidak memenuhi syarat teknis konstruksi untuk bangunan milik pemerintah.

Data resmi papan proyek:Nama Pekerjaan: Peningkatan / Rehabilitasi Drainase Saluran Utama Perum Damri Provinsi Bengkulu,

Sumber Dana:APBD Kota Bengkulu,Nilai Kontrak:Rp399.157.000,00.

Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender,

Mulai: 18 Mei 2026,

Pelaksana: CV.Falah Karya Abadi, Konsultan Pengawas: CV. Raflesia Cons,

Publik menuntut Dinas PUPR Kota Bengkulu segera melakukan inspeksi mendadak, mengevaluasi kinerja kontraktor dan konsultan, serta menindak tegas segala bentuk dugaan pelanggaran undang-undang dan standar teknis ini agar uang rakyat ratusan juta rupiah tidak terbuang sia-sia dan hasil bangunan aman serta berkualitas.

 

Hingga berita ini diturunkan,upaya konfirmasi telah dilakukan Tim awak media kepada pihak pelaksana CV.Falah Karya Abadi, konsultan pengawas CV.Raflesia Cons,serta pejabat berwenang di Dinas PUPR Kota Bengkulu guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis, metode kerja, komposisi material, dan dugaan kelalaian dalam pengawasan tersebut.belum dapat di konfirmasi masih terus diupayakan,

 

Pihak redaksi memberikan ruang seluas-luasnya dan hak jawab penuh bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,penjelasan,atau bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka akses dan menunggu penjelasan tersebut untuk dimuat secara berimbang dan proporsional sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi kepada publik.

 

Pewarta : Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu.Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu.