Kasus Perdata Diputuskan di Pengadilan, Ketua DPD APPI Minta Polres Tebing Tinggi Hentikan Laporan Polisi Kasus Perdata

TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id – Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi, Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In, mendesak Polres Tebing Tinggi untuk menghentikan proses penanganan laporan polisi yang terkait dengan sengketa perdata kepemilikan tanah ahli waris di lingkungan V, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumateta Utara. Rabu (22/7/2026).

Hal itu disampaikannya usai mengkonfirmasi ke Kantor BPN Tebing Tinggi terkait pengembalian berkas warga yang hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah milik 3 orang ahli waris Maria Siburian, Taufik Hidayat dan Magdaria Simamora.

Menurutnya, laporan polisi tersebut tidak berdasar karena sengketa kepemilikan tanah adalah ranah perdata yang penyelesaiannya berada di Pengadilan Negeri, bukan di kepolisian.

Ranah Perdata Bukan Tugas Polri
Ketua DPD APPI menegaskan, hingga saat ini ahli waris telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1962 dan telah memiliki Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang ditandatangani Lurah Rambung.

“Dalam hukum acara, jelas bahwa kasus perdata itu diputuskan di pengadilan. Polri tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara perdata. Tugas Polri sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Pasal 7 ayat 1 KUHAP adalah menyelidiki dan menyidik tindak pidana. Bukan mengadili sengketa perdata,” tegas Kongli Saragih, Rabu (23/7/2026).

Ia menilai, adanya laporan polisi atas sengketa ini justru menghambat proses pengurusan SHM di BPN Kota Tebing Tinggi. Pihak BPN sendiri menyatakan belum bisa menerbitkan SHM karena adanya laporan polisi tersebut.

Desak Polres Patuhi Hukum, Jangan Mengangkangi Aturan
APPI meminta Polres Tebing Tinggi segera melakukan kajian ulang dan menghentikan penanganan laporan tersebut apabila tidak ditemukan unsur pidana.

“Kami minta Polres Tebing Tinggi patuhi hukum yang berlaku di negeri ini. Jangan karena adanya sesuatu, Polres Tebing Tinggi memproses yang bukan urusannya. Hal itu tentu merupakan pengangkangan terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Jika Polres Tebing Tinggi tetap memproses laporan yang jelas-jelas ranah perdata ini, maka Polres Tebing Tinggi telah melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang,” lanjutnya.

Minta BPN Tidak Jadikan LP Sebagai Alasan
Di sisi lain, APPI juga meminta BPN Kota Tebing Tinggi untuk tidak menjadikan adanya laporan polisi sebagai alasan menunda penerbitan SHM. Sebab menurut Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 122 penundaan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau surat penyitaan dari penyidik.

“Jangan sampai hukum diperalat untuk kepentingan sepihak. Kalau ini ranah perdata, silakan gugat ke pengadilan. Jangan pakai laporan polisi untuk menekan warga,” ujarnya.

Desak Kepastian Hukum untuk Ahli Waris
Ketua DPD APPI berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum agar ahli waris bisa mendapatkan haknya atas tanah yang sudah dikuasai turun-temurun.

“Kami mendukung penuh kepolisian dan BPN bekerja sesuai aturan. Tapi jangan sampai masyarakat kecil jadi korban karena salah kaprah prosedur hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tebing Tinggi dan BPN Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan APPI tersebut.

(Redaksi)