Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Komitmen Tidak Menerbitkan Izin Perdagangan Miras

Oplus_131072

Lumajang – Kilas Nusantara.id – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang.

Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Peraturan Daerah di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Menurut Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, sikap tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” tegas Bunda Indah.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan serta menghindari dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda.

“Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan,” ujarnya.

Oplus_131072

Bunda Indah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.

Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, upaya penegakan Peraturan Daerah diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga ketenteraman lingkungan, serta menciptakan ruang sosial yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Kom/Dhr)