Bandung || Kilasnusantara.id – Kantor Hukum Abdul Haris Latulumamina, S.H & Partner resmi melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diterima langsung oleh jajaran Biro Hukum Pemprov Jabar, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jum’at (12/09/2035).
Oknum tersebut berinisial AK yang berdinas di Dishub Provinsi Jawa Barat dibagian Pengawas Keselamatan Perjalanan dan Kelalaian Sarana Kereta Api dan saudari FR seorang pekerja swasta, yang juga disebutkan melibatkan Nar, Feb, dan D.

Modusnya, uang tersebut ditransfer ke rekening AK (Pejabat Dishub Provinsi Jawa Barat) dan seorang pekerja swasta berinisial FR yang disebut sebagai “sarung tangan” dari AK. Dan perusahaan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 10-20% dari proyek yang akan didapatkannya, namun setelah ditelusuri, semua Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan ternyata palsu, karena sudah dikerjakan pihak lain.
Ket : Serah terima berkas aduan dari Kuasa hukum kepada Biro hukum Pemprov Jabar, (11/09).
Audiensi ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/AHL–P/SK.K/VII/2025 yang diberikan oleh Heri Sudarto, dalam kapasitasnya sebagai Holding PT. Sampono Group.
Dalam aduannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, Heri Sudarto, mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar. Dana tersebut diserahkan secara bertahap dalam bentuk cash, cek, maupun transfer kepada dua orang yang diduga menjanjikan pembiayaan proyek dari Dishub Jabar. Namun, bukannya terealisasi, dana tersebut justru raib tanpa kejelasan.
Lebih lanjut, pihak AK sempat menyerahkan 8 lembar cek kepada klien, namun setelah diteliti ternyata cek tersebut KOSONG alias BODONG alias tidak dapat dicairkan.
Akibat ulah oknum tersebut, PT. Sampono Group mengaku mengalami kerugian besar, sementara permintaan pertanggungjawaban yang berulang kali disampaikan tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Salah satu Kuasa hukum PT. Sampono Group, Ungkap Marpaung, menegaskan, “Kami datang ke Pemprov Jabar untuk meminta perhatian serius dan bantuan dari Gubernur agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan, ” ucapnya.
Klien kami, Bapak Heri Sudarto, sudah jelas-jelas dirugikan hingga Rp 3,1 miliar oleh oknum yang mengatasnamakan proyek Dishub Jabar. Beberapa kali kami menagih pertanggungjawaban, namun yang diberikan hanya janji palsu bahkan cek kosong, ” ucapnya melanjutkan.
Kami berharap pemerintah bisa memberikan prioritas untuk membantu menuntaskan persoalan ini, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami.
Pihaknya menekankan bahwa langkah hukum, baik pidana maupun perdata, tetap akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pemerintah. Kami meminta agar Pemprov tidak tinggal diam dan menindak tegas oknum pejabat yang terlibat,” pungkas Ungkap Marpaung.



















