Hukum  

Polres Tebing Tinggi Tetapkan Cipto Halim Alias Anto Sebagai Tersangka Pidana Fitnah Penipuan Dan Penggelapan

Cipto Halim alias Anto (Tersangka)

Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan Polres Tebing Tinggi yang berada di Jl. Pahlawan No.12 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan Cipto Halim alias Anto Sebagai tersangka atas kasus fitnah penipuan dan pengelapan yang dilakukannya terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

AKP Agus Harianto (Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi)

“Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas nama tersangka Cipto Halim alias Anto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sesuai surat pengiriman Berkas Perkara No.B 6375 / XII / 2022 / Satreskrim tanggal 29 Desember 2022,” ucap AKP Agus Harianto selaku Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi ketika dikonfirmasi oleh awak media Kilasnusantara.id di ruang Kerjanya, pada Kamis (5/1/2023)

Roy Fernando Salim S.E, S.H, M.H (Direktor & Advocate Pro Justice Law Firm)

“Pertama -tama saya mengucapkan terimakasih kepada teman Pers, Bapak Kapolres, Kasat, Kanit, Pidum dan Penyidik Pembantu yang pada hari ini kami sudah menerima SP2HP yang menyatakan bahwa disitu isinya bahwa saudara Cipto Halim alias Anto sudah berstatus tersangka atas laporan kami laporan Fitnah terhadap saudara Hardi Mistani alias Acek Minyak,” ucap Roy Fernando Salim S.E, S.H, M.H Direktor & Advocate Pro Justice Law Firm sekaligus sebagai Kuasa Hukum dari Hardi Mistani Alias Acek Minyak, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini di Lims Hotel Jl.Sisingamangaraja No.42 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis (5/1/2023).

(Kongli Saragih S.Si)