KILAS NUSANTARA, Bandung – Teddy Pardiyana (suami Almarhumah Lina Jubaedah) dituntut 2 tahun hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis (12/01/2023)
Dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hayomi dan Hasan menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Teddy Pardiyana telah terbukti melakukan penggelapan satu unit mobil Kijang Innova dan ratusan juta rupiah uang yang tersimpan direkening Lina Jubaedah (alm) ibu penyanyi Rizky Febian.
“Atas kejadian tersebut saksi korban Rizky Pebian mengalami kerugian sejumlah Rp.200 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu”, ujar JPU.
Terhadap tuntutan tersebut Teddy Pardiyana melalui pernasihat hukumnya Wati Trisnawati akan mengajukan pembelaan.
‘Kami akan mengajukan pembelaan, kami tidak sependapat dengan JPU’ nanti akan kami uraikan dalan nota pembelaan kami,” kata Wati Trisnawati.