MEDAN, Kilas Nusantara – Gindo Nadapdap, S.H, M.H bersama rekan Fahrunisa Harahap, S.H dan Nico C.Tinambunan, S.H selaku kuasa hukum dari Lamsa Pasaribu dan kawan-kawan (penggugat) melawan RSU.Herna Medan (tergugat), Medan, Sumatera Utara, senin (19/12/2022)
Lamsa Pasaribu dan kawan-kawan melakukan gugatan kepada Yayasan TD.Pardede RSU.Herna Medan di Pengadilan Negeri Medan, dalam hal perkara Peradilan Hubungan Industrial ( PHI) No 318/pdt.sus/PHI/2022/Pengadilan Negri Medan.
Sebanyak Delapan puluh (80) orang mengajukan gugatan, karena pihak RSU.Herna Medan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan RSU.Herna Medan, tanpa memberikan uang pasangon
Para karyawan RS.Herna Medan yang telah di PHK sejak tanggal 28 Juni 2022 yang mengajukan gugatan karena pihak RSU.Herna Medan tidak memberikan hak para karyawan sejak di PHK,Bahwa RSU.Herna Medan telah menjanjikan akan memberikan seluruh hak-hak perkerja sesuai Undang-Undang yang berlaku,namun janji itu hingga berlarut larut tidak ada di laksanakan
Karena ketidak puasan karyawan terhadap RSU.Herna Medan, maka karyawan mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, adapun alasan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah pihak RSU.Herna Medan menerangkan bahwa karena alasan Perusahaan rugi dan juga ingin melakukan renovasi untuk meningkatkan akreditasi
Dalam hal ini Gindo Nadapdap,SH.,MH selaku kuasa hukum menerangkan bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tanpa membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak adalah bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu, Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja
“Kasus perkara tersebut masih dalam tahap proses persidangan, dan akan di putus secepatnya, Kita berdoa semoga majelis hakim mempertimbangkan Hak pekerja/buruh dan meminta hasil putusan yang seadil adilnya ” ujarnya.
PEWARTA ROBIN 766HI