Hukum  

Terjadi Lagi !! Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Jalan ABC Kota Bandung

Fhoto : ilustrasi Debt Collector (DC).

BANDUNG, Kilas Nusantara – Perampasan Kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ditengah jalan, yang di lakukan oleh pihak Debt Collector (DC) atau pihak ketiga yang dikuasakan oleh lembaga pembiayaan PT ACC, atau biasa disebut Debt Collector (DC), kerap kali terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat, Kota Bandung Jawa – Barat. Senin (26/12/22)

Maraknya perampasan kendaraan bermotor/ mobil di jalan raya ataupun dirumah akibat cicilan yang tertunggak, merupakan hal biasa di Indonesia. Bahkan kendaraan yang cicilannya sudah mendekati lunas, akan semakin gencar menjadi incaran buat mereka.

Pertanyaan..
Siapakah yang berhak mengeksekusi atas kendaraan tersebut ???

Jawaban
Perlu diketahui oleh publik yang berhak mengeksekusi unit kendaraan tersebut secara prosedur adalah Pengadilan dan bukan Debt Collector (DC). Apabila Debt Collektor (DC) mau mengeksekusi jaminan, mereka harus memiliki serta menunjukan surat eksekusi dari Pengadilan.

Dan oleh sebab itu Debt Collector (DC) atau biasa disebut Mata elang, tidak boleh mengambil unit kendaraan, baik di rumah maupun di tengah jalan, karena merupakan tindakan pidana pencurian atau perampasan, seperti yang telah terjadi di jalan. ABC Kota Bandung Tempat parkir perempatan arah ke jalan ke ABC, senin (26/12/2022) sekitar pukul 18.10 WIB

“Waktu kejadian sesudah magrib posisi lagi parkir di datangi sama 2 dua orang, total awal ada 4 orang, terus saya lagi menelpon ternyata banyak menyusul nyamperin kawan kawan yang layaknya seperti begal atau genk motor, kejadian saya lagi di toko elektronik ujar Burhan pengendara mobil Ayla sodara yang memiliki unit R4 atas nama Bu Eros yang berlamat rancaekek, yang ber plat nopol D 1231 SAQ.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368 pasal 355 KUHP ayat 2-3 Junto pasal 365.

Debitur berhak menolak kedatangan Debt Collector (DC) atau Penagih utang yang mau merampas unit, sampaikan pada mereka bahwa tindakannya adalah tindakan kejahatan serta melawan hukum.

Sekedar saran, kepada konsumen, harus berani menanyakan tentang fidusia kepada leasing, fidusia tersebut dipastikan telah terdaftar, karena itu merupakan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 mengemukakan bahwa yang berhak menarik suatu jaminan atau kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Perlu diketahui oleh publik, bila kedatangan Debt Collector (DC).

Debitur disarankan untuk tidak menandatangani surat dalam bentuk apapun, apa lagi dengan tujuan ingin merampas unit kendaraan tersebut. Karena tindakannya itu jelas-jelas melawan hukum dan masuk dalam hukum pidana murni.MPNI. Pungkas

Jurnalis : MOCH. EXSEL