BANDUNG, Kilas Nusantara – Dua (2) orang terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, dan US pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT.MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut.
Pada sidang kali ini, JPU kejaksaan Negeri Sumedang menuntut Asep Darajad (PPK) dan Heru Heryanto rekanan, masing-masing dituntut selama 2 tahun hukuman penjara.
Selain dari hukuman penjara keduanya dihukum membayar denda masing-masing sebesar Seratus juta Rupiah (Rp.100 juta) jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Heru Heryanto juga dihukum membayar uang penganti sebesar Sembilan Puluh juta Rupiah (Rp.90 juta).
“Namun terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp.90 juta, maka akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Jaksa.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Majelis Hakim diketuai Dodong di Pengadilan Tipikor, Bandung pada Rabu (21/12/2022)
Dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Asep Darajat dan Heru Heryanto, telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Adapun hal yang memberatkan kata jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan kedua terdakwa, sopan dalam persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. (red)